Ternate, SerambiTimur – Muhaimin Syarif, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin tambang dan proyek di Maluku Utara, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (9/12/2024). Dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, ia memohon putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan.
Dalam pembelaannya, Muhaimin menegaskan dirinya tidak pernah berniat melakukan tindak pidana korupsi. “Saya bukan ahli hukum, tetapi sebagai pengusaha, saya menjalankan bisnis dengan niat baik dan tanpa maksud merugikan negara,” tegasnya.
Muhaimin juga mengungkapkan kedekatannya dengan mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, yang dianggapnya sebagai guru spiritual dan orang tua. “Bantuan yang saya berikan bukan untuk suap, tetapi wujud bakti kepada keluarga besar yang telah saya anggap bagian dari hidup saya,” ujarnya.
Ia mengkritik KPK atas pemberitaan yang dianggap tidak konsisten terkait nilai dugaan suap. “Awalnya disebut Rp7 miliar, kemudian dalam dakwaan berubah menjadi Rp4,47 miliar. Ini mencerminkan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus,” katanya.
Muhaimin meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta hukum dan memberikan putusan yang mencerminkan keadilan. “Saya berharap keputusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum dan hati nurani,” tutupnya.















Tinggalkan Balasan