TERNATE, SerambiTimur – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif membacakan nota pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar pada 3 Desember 2024. Pleidoi itu merespons tuntutan yang tercantum dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor: 82/TUT.01.04/24/12/2024.
Ketua Tim PH, Febri Diansyah, menguraikan empat poin pembelaan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Rudi Wibowo, dengan dua hakim anggota, serta JPU KPK. Poin-poin tersebut mencakup catatan atas tuntutan JPU, analisis fakta persidangan, aliran dana, dan kajian yuridis atas dakwaan.
Catatan Kritis atas Tuntutan
Dalam pleidoi, Tim PH mengungkap 11 kejanggalan mendasar dalam tuntutan JPU, antara lain:
- Pembalikan Beban Pembuktian: JPU dinilai gagal membuktikan peristiwa hukum dan justru mengalihkan beban pembuktian kepada terdakwa.
- Fakta yang Dipaksakan: JPU dianggap sering menggunakan analogi dan asumsi yang tak pernah terungkap di persidangan.
- Logika Konspirasi: Perbedaan kesaksian saksi Ramadhan Ibrahim disimpulkan sebagai hasil “rekayasa” karena ditahan di rutan yang sama dengan terdakwa.
- Asumsi Tanpa Bukti: Fakta persidangan dan asumsi sering tercampur, bahkan bukti proyek yang disebut dalam dakwaan ternyata tidak terbukti diterima terdakwa.
- Tendensi Kriminalisasi: Donasi keagamaan untuk Al-Khairat di Palu diduga sengaja dipelintir menjadi unsur “suap,” meski saksi ahli menegaskan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Harapan Keadilan
“Kami sungguh berharap Majelis Hakim Yang Mulia bisa melihat tuduhan berbasis asumsi tanpa bukti sebagai hal yang tidak dapat dijadikan dasar memvonis terdakwa bersalah,” tegas Febri Diansyah.
Judul pleidoi, “Mencari Keadilan di Belantara Tuduhan dan Asumsi,” mencerminkan harapan agar kebenaran hukum menang melawan prasangka dan spekulasi. (Redaksi)















Tinggalkan Balasan