Ternate, SerambiTimur– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hingga saat ini belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut putusan praperadilan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal MV Halsel Express 01 senilai Rp 15,1 miliar. Kasus ini sempat menyeret mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, sebagai tersangka.
Namun, sikap tertutup ditunjukkan oleh Kejati Malut terkait perkembangan kasus ini. Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, berkali-kali dihubungi, tetapi enggan memberikan keterangan. “Kalau terkait kasus itu lebih baik datang langsung ke kantor,” ucapnya singkat. Namun, upaya jurnalis untuk menemuinya di kantor tidak membuahkan hasil.
Lebih mengejutkan, hasil investigasi mengungkapkan dugaan hilangnya barang bukti terkait kasus MV Halsel Express 01 dari tangan oknum penyidik Kejati Malut. Penghilangan barang bukti ini diduga dilakukan untuk menutupi jejak korupsi yang melibatkan beberapa pihak.
Tidak hanya jaksa yang terlibat, mantan pengurus Halmahera Corruption Watch (HCW) juga dikabarkan menjadi target upaya pembungkaman pascaputusan praperadilan. HCW yang sebelumnya aktif mengawasi kasus ini, perlahan menjadi “mati suri” setelah menerima tekanan dan diduga imbalan berupa uang miliaran rupiah menjelang Pilgub 2015. Hal ini menyebabkan HCW tidak melakukan gerakan apapun terkait kasus tersebut.
Mantan pengurus HCW, Ade Hud, yang juga menjadi salah satu pemohon praperadilan kasus MV Halsel Express 01, menolak anggapan bahwa HCW diam. “Kalau disebut HCW diam, itu keliru. Amar putusan praperadilan 2012 jelas memerintahkan Kejati Malut untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Muhammad Kasuba dan Aminuddin Akt,” tegasnya.
Ade juga menolak tuduhan bahwa HCW menerima imbalan untuk berhenti bersuara. “Kalau ada yang disodori uang miliaran, sebut saja siapa. Itu tidak menghalangi proses hukum. Justru Kejati yang tidak mematuhi perintah pengadilan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Aslan Hasan, SH., MH., akademisi dari Universitas Khairun Ternate, menyampaikan kekhawatirannya terhadap lamanya penanganan kasus ini. Menurutnya, penundaan yang berkepanjangan dapat mempengaruhi validitas alat bukti yang ada, yang berisiko rusak atau hilang, dan akhirnya menyulitkan proses hukum.
Kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Express 01 masih menyimpan banyak tanda tanya. Hingga kini, pertanyaan mengenai hilangnya barang bukti dan kelanjutan penyidikan belum terjawab, sementara publik terus menunggu kejelasan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.


















Tinggalkan Balasan