Jakarta, SerambiTimur– Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud (KD), baru saja menyelesaikan pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
KD mengungkapkan bahwa ia dimintai keterangan seputar pembangunan kantor DPD PDIP di Sofifi.
“Terkait dengan Pak Gubernur (Abdul Gani Kasuba), pembangunan kantor. Kantor PDIP,” ujar Kuntu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Namun, Kuntu menyatakan bahwa ia tidak mengetahui detail proses pembangunan tersebut dan membantah adanya aliran dana yang terlibat.
“Ya, dikira uangnya, tapi saya nggak tahu semua soal pembangunannya. Saya cuma tahu sudah jadi, baru saya tahu,” tambahnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Kuntu diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan keterangan saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK,” jelas Tessa.
Saat ini, AGK berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur senilai Rp500 miliar di Maluku Utara. Ia diduga memerintahkan manipulasi laporan progres proyek dan menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Selain itu, AGK juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, yang masih terus didalami oleh KPK.


















Tinggalkan Balasan