TERNATE, SerambiTimur- Nama Aipda Rudi, anggota Polri aktif di Polda Maluku Utara, kembali menuai kecaman publik. Diduga menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi, ia menjual minyak tanah subsidi di atas harga resmi dan mengintimidasi warga yang memprotes praktik curangnya.
Dugaan kuat menyebut Aipda Rudi sebagai pengelola pangkalan Rizky di rumah pribadinya di Kelurahan Sasa, yang secara terang-terangan menjual minyak tanah subsidi seharga Rp7.000/liter. Padahal pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp4.000/liter.
Bukannya koreksi, Rudi diduga menyimpan dendam terhadap warga yang melaporkan praktik tersebut. Ia bahkan melarang warga tertentu membeli minyak, dan melakukan ancaman secara verbal maupun psikologis.
“Kami tak dilayani lagi. Dia mengancam, padahal kami cuma protes karena harga tidak sesuai aturan,” kata warga setempat yang meminta namanya disamarkan.
Kemarahan warga makin memuncak setelah mengetahui bahwa meski telah mendapat surat peringatan dari agen penyalur Siantan Jaya Lestari, Aipda Rudi tetap menjalankan praktik serupa.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada sanksi atau tindakan tegas dari Polda Malut terhadap pelanggaran etika dan hukum tersebut.
“Jangan sampai publik berkesimpulan aparat hukum melindungi pelanggar dari dalam institusinya sendiri. Ini soal kepercayaan rakyat,” tegas seorang aktivis pemuda di Ternate.
Kasus ini memperlihatkan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap integritas anggota Polri, terutama di tingkat bawah, agar praktik penyelewengan dan intimidasi terhadap warga tidak terus dibiarkan.














Tinggalkan Balasan