Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 12 Feb 2026 23:53 WIT ·

Isu Pilih Kasih Menguat, Gubernur Didesak Copot Sekda dan Kadis Pendidikan


 Hendra Karianga Perbesar

Hendra Karianga

TERNATE, SerambiTimur – Isu konsistensi penegakan komitmen pemerintahan bersih di Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Hendra Karianga secara terbuka mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, untuk menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin Abdul Kadir dan Kepala Dinas Pendidikan, Abubakar Abdullah.

Desakan ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Samsudin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah tahun anggaran 2022. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka, yakni Al Yasin dan MAY, pejabat di lingkungan Sekretariat WKDH tahun 2022. Penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Namun bagi Hendra, persoalan ini bukan sekadar proses hukum biasa. Ia menilai, pejabat yang sudah berstatus terperiksa semestinya dinonaktifkan demi menjaga integritas birokrasi.

“Gubernur didesak segera mencopot Sekda. Jangan hanya kepala dinas yang dicopot, Sekda juga harus dicopot,” ujarnya, Rabu (12/2/2026).

Hendra juga mengungkap bahwa Sekda sebelumnya pernah dikaitkan dengan dugaan penyuapan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba. Ia menyebut memiliki fakta dan dokumen yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Sekda sebagai pemberi suap.

“Dalam hukum pidana, pemberi dan penerima suap memiliki kedudukan yang sama,” tegasnya.

Selain itu, Abubakar Abdullah yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan juga disebut berstatus terperiksa dalam dugaan kasus tunjangan DPRD.

Bagi Hendra, jika Gubernur benar-benar ingin membangun pemerintahan yang bersih, kredibel, dan berintegritas sebagaimana disampaikan saat pelantikan, maka langkah tegas harus diambil.

“Kalau tidak dinonaktifkan, publik bisa menilai ini sebagai sikap pilih kasih. Pemerintahan harus berjalan berdasarkan hukum yang benar, bukan retorika,” katanya.

Menurutnya, status terperiksa berpotensi berkembang menjadi tersangka. Karena itu, langkah nonaktif sementara dianggap penting untuk menjaga objektivitas penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi di Maluku Utara.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah politik dan administratif yang akan diambil Gubernur Maluku Utara di tengah proses hukum yang masih bergulir.

Artikel ini telah dibaca 232 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kakanwil Ditjenpas Malut Sematkan Pangkat dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai

5 Maret 2026 - 18:10 WIT

Hangatnya Kebersamaan Ramadan: Senator Hasby Yusuf Bukber Bersama HMI–Kohati Ternate, Meneguhkan Nilai Pengabdian Kader

4 Maret 2026 - 17:42 WIT

Kakanwil Ditjenpas Malut Lakukan Kontrol Malam Ramadan di LPKA Ternate

3 Maret 2026 - 19:39 WIT

Bapas, Kejari dan PN Ternate Sinkronkan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

2 Maret 2026 - 17:31 WIT

SKTJM Jadi Bukti Kunci, Abubakar Diminta Tanggung Jawab Penuh

24 Februari 2026 - 16:26 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Naik Penyidikan, Abubakar Belum Dinonaktifkan

24 Februari 2026 - 16:22 WIT

Trending di Hukum & Kriminal