Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2024 13:22 WIT ·

GPM Malut Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Dugaan KKN yang Melibatkan Wali Kota Ternate


 Aksi Demo GPM di Kota Ternate Perbesar

Aksi Demo GPM di Kota Ternate

SerambiTimur, Ternate – Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Polda Malut, maupun Polres Kota Ternate, untuk segera mengusut tuntas dugaan sejumlah kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Kasus-kasus yang diduga melibatkan Tauhid Soleman meliputi penggunaan anggaran COVID-19 dan vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp 22 miliar, proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran Rp 129 juta melalui rekanan CV Tiga Putra Aryaguna, serta dugaan KKN pada Perusahaan Daerah (Perusda) Bahari Berkesan Kota Ternate dengan PT Alga Kastela senilai Rp 1,2 miliar. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, melalui rilis pers yang diterima oleh media pada 9 Juli.

Sartono menyatakan bahwa dugaan tindak pidana KKN tersebut merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia, dan khususnya Kota Ternate. Menurutnya, korupsi tidak hanya dipandang sebagai masalah hukum semata, tetapi juga sebagai ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta berdampak negatif terhadap masyarakat dan negara.

“Tindakan KKN melanggar ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN. Selain itu, tindakan ini juga melanggar TAP MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pencegahan KKN dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujar Sartono.

GPM Malut mendesak Kejaksaan Negeri Ternate untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran vaksinasi COVID-19 pada Dinas BPBD dan Dinkes, serta menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka juga meminta Kejari Ternate untuk memperjelas status Wali Kota Ternate dalam kasus Haornas dan Perusda Ternate.

Selain itu, GPM Malut mendesak Polres Ternate untuk segera menuntaskan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran 129 juta rupiah melalui rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna. Mereka juga meminta agar dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Ga,ale segera dituntaskan, serta memanggil dan memeriksa Wali Kota Ternate yang menjabat sebagai pemilik modal.

Sartono berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus-kasus tersebut demi keadilan dan kebenaran.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Kakanwil Ditjenpas Malut dan Seluruh Ka-UPT Teken Perjanjian Kinerja 2026

9 Januari 2026 - 20:15 WIT

Diduga Cari Aman, Kepala OPD Malut Saling Siku Rebut Perhatian Gubernur

9 Januari 2026 - 18:27 WIT

Milyaran Anggran Dispora Malut Menganga, Kejati Diminta Usut Tuntas

8 Januari 2026 - 19:52 WIT

Trending di Daerah