Ternate, SerambiTimur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun, empat saksi di antaranya tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
Keempat saksi yang tidak hadir adalah Hengky Limahu dan Muhammad Fadli Dama, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta; serta Sukardi, Lurah Sangaji Utara, Kota Ternate; dan Bustamin Arifin, Lurah Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran empat saksi tersebut tidak disertai alasan yang diterima oleh penyidik.
“Empat saksi tidak hadir dan tanpa keterangan,” ujar Tessa, Rabu (21/8).
Meskipun demikian, penyidik KPK tetap memberikan peringatan kepada para saksi yang mangkir untuk segera memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.
“Saksi yang hadir didalami pengetahuannya mengenai TPPU yang dilakukan oleh AGK serta jual beli aset keluarga tersangka,” tambahnya.



















Tinggalkan Balasan