SOFIFI, SerambiTimur – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara empat pimpinan OPD, menyusul status mereka sebagai pejabat terperiksa atas sejumlah temuan program kerja di instansi masing-masing.
Kebijakan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan mulai berlaku Senin (5/1/2026).
Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian.
“Pemeriksaan oleh Inspektorat sudah dilakukan sejak akhir Desember 2025. Karena statusnya terperiksa, maka pejabat yang bersangkutan harus dinonaktifkan sementara,” jelas Zulkifli.
Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan, sembari menunggu hasil pemeriksaan rampung.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi paling berat adalah penurunan jabatan menjadi staf. Target kami, hasil pemeriksaan sudah final paling lambat 20 Januari,” katanya.
Adapun empat pejabat yang dinonaktifkan sementara tersebut yakni:
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Saifuddin Juba;
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Yudithya Wahab;
- Kepala Dinas Kesbangpol, Armin Zakaria;
- Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Ridwan Saban.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak serta-merta menyimpulkan adanya kesalahan.
“Ini bersifat sementara. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terbukti bersalah, maka pejabat yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatan semula,” ujarnya.
Menurut Samsudin, temuan yang diperiksa lebih menitikberatkan pada aspek program dan hasil kegiatan, bukan pada persoalan pribadi.
Saat ini, Pemprov Maluku Utara juga telah mengajukan permohonan persetujuan teknis ke BKN sebagai bagian dari prosedur administratif.
“Kami masih menunggu surat persetujuan teknis dari BKN,” tutupnya.


















Tinggalkan Balasan