Menu

Mode Gelap

Sofifi · 5 Jan 2026 17:52 WIT ·

Empat Kepala OPD Maluku Utara Dicopot Sementara, Gubernur Sherly Tunggu Hasil Pemeriksaan


 Sherly Tjoanda, Gubernur Malut Perbesar

Sherly Tjoanda, Gubernur Malut

SOFIFI, SerambiTimur – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara empat pimpinan OPD, menyusul status mereka sebagai pejabat terperiksa atas sejumlah temuan program kerja di instansi masing-masing.

Kebijakan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan mulai berlaku Senin (5/1/2026).

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian.

“Pemeriksaan oleh Inspektorat sudah dilakukan sejak akhir Desember 2025. Karena statusnya terperiksa, maka pejabat yang bersangkutan harus dinonaktifkan sementara,” jelas Zulkifli.

Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan, sembari menunggu hasil pemeriksaan rampung.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi paling berat adalah penurunan jabatan menjadi staf. Target kami, hasil pemeriksaan sudah final paling lambat 20 Januari,” katanya.

Adapun empat pejabat yang dinonaktifkan sementara tersebut yakni:

  • Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Saifuddin Juba;
  • Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Yudithya Wahab;
  • Kepala Dinas Kesbangpol, Armin Zakaria;
  • Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Ridwan Saban.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak serta-merta menyimpulkan adanya kesalahan.

“Ini bersifat sementara. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terbukti bersalah, maka pejabat yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatan semula,” ujarnya.

Menurut Samsudin, temuan yang diperiksa lebih menitikberatkan pada aspek program dan hasil kegiatan, bukan pada persoalan pribadi.

Saat ini, Pemprov Maluku Utara juga telah mengajukan permohonan persetujuan teknis ke BKN sebagai bagian dari prosedur administratif.

“Kami masih menunggu surat persetujuan teknis dari BKN,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Gerak Cepat Tindaklanjuti Temuan BPK, Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang Mulai Dibayar

23 Juni 2026 - 16:21 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Di Peresmian Gedung Baru Kemenkumham: Gubernur Sherly Usul Produk Hukum Khusus Tanah Adat Maluku Utara  

12 Juni 2026 - 23:44 WIT

Catatan Emas Tata Kelola Keuangan, Pemprov Maluku Utara Berhasil Kembali Raih Opini WTP  

12 Juni 2026 - 20:13 WIT

Rapat Tertutup KPK dan Pemprov Malut di Ternate, Akses Media Dibatasi  

11 Juni 2026 - 11:17 WIT

Trending di Daerah