Menu

Mode Gelap

Sofifi · 5 Jan 2026 17:52 WIT ·

Empat Kepala OPD Maluku Utara Dicopot Sementara, Gubernur Sherly Tunggu Hasil Pemeriksaan


 Sherly Tjoanda, Gubernur Malut Perbesar

Sherly Tjoanda, Gubernur Malut

SOFIFI, SerambiTimur – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara empat pimpinan OPD, menyusul status mereka sebagai pejabat terperiksa atas sejumlah temuan program kerja di instansi masing-masing.

Kebijakan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan mulai berlaku Senin (5/1/2026).

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian.

“Pemeriksaan oleh Inspektorat sudah dilakukan sejak akhir Desember 2025. Karena statusnya terperiksa, maka pejabat yang bersangkutan harus dinonaktifkan sementara,” jelas Zulkifli.

Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan, sembari menunggu hasil pemeriksaan rampung.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi paling berat adalah penurunan jabatan menjadi staf. Target kami, hasil pemeriksaan sudah final paling lambat 20 Januari,” katanya.

Adapun empat pejabat yang dinonaktifkan sementara tersebut yakni:

  • Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Saifuddin Juba;
  • Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Yudithya Wahab;
  • Kepala Dinas Kesbangpol, Armin Zakaria;
  • Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Ridwan Saban.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak serta-merta menyimpulkan adanya kesalahan.

“Ini bersifat sementara. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terbukti bersalah, maka pejabat yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatan semula,” ujarnya.

Menurut Samsudin, temuan yang diperiksa lebih menitikberatkan pada aspek program dan hasil kegiatan, bukan pada persoalan pribadi.

Saat ini, Pemprov Maluku Utara juga telah mengajukan permohonan persetujuan teknis ke BKN sebagai bagian dari prosedur administratif.

“Kami masih menunggu surat persetujuan teknis dari BKN,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PPK 14 Proyek, DPRD Soroti Dugaan Monopoli di PUPR Malut

12 Mei 2026 - 08:37 WIT

Kolaborasi NHM dan Pemda: Program 60 Hari untuk Lawan Stunting di Halmahera Utara

30 April 2026 - 15:02 WIT

Pansus LKPJ Soroti Kinerja OPD, DPRD Desak Evaluasi Pimpinan Perangkat Daerah

27 April 2026 - 23:24 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut

15 April 2026 - 14:48 WIT

Trending di Daerah