Ternate, SerambiTimur – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,1 miliar kepada mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (26/9).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imran memberikan suap secara bertahap antara 8 November hingga 11 Desember 2023. Uang tersebut diberikan melalui perantara bernama Ridwan Arsan dan kemudian ditransfer ke rekening atas nama Ramadhan Ibrahim atas arahan AGK. Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan pengangkatan Imran sebagai Kadikbud tanpa melalui seleksi terbuka.
Rincian suap yang diberikan terdakwa kepada AGK di antaranya adalah Rp 50 juta pada 22 November 2023, Rp 50 juta pada 27 November 2023, Rp 50 juta pada 6 Desember 2023, dan Rp 25 juta pada 11 Desember 2023. Total suap yang diberikan mencapai Rp 1,145 miliar.
Atas perbuatannya, Imran Yakub didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan alternatif Pasal 13 UU yang sama. Jika terbukti bersalah, Imran diancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


















Tinggalkan Balasan