TERNATE, Serambi Timur – Polsek Ternate Selatan menangkap dua pemuda berinisial A.R dan Z.M karena diduga mengedarkan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kelurahan Bastiong, Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 21.30 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Ternate Selatan. “Mereka diamankan atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol di Kota Ternate,” kata AKP Umar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ternate Selatan, bersama dengan Kanit Opsnal dan Danpos Pelabuhan Ferry Bastiong. Dalam operasi itu, polisi menemukan dua kardus berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus.
“Setiap kardus merk Aqua berisi satu kantong plastik besar berisi miras cap tikus dengan volume total 50 liter,” jelas AKP Umar.
Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Ternate Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.


















Tinggalkan Balasan