JAKARTA, SerambiTimur – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Asrul Tampilang. Sanksi terberat ini diberikan setelah DKPP menyatakan Asrul terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat yang merusak integritas penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Senin (12/1/2026), untuk Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, karier Asrul di lembaga pengawas pemilu resmi berakhir, menyusul keterlibatannya dalam dugaan praktik politik uang dan pengaturan perolehan suara.
Terima Dana Ratusan Juta
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, terungkap bahwa Asrul secara sadar menerima aliran dana dari seorang bernama Ponsen Sarfa untuk mengamankan dan mengarahkan suara dalam proses pemilu.
Rangkaian penerimaan dana tersebut antara lain:
- 5 Januari 2024, Asrul menerima Rp50 juta dengan dalih biaya operasional pengumpulan suara;
- 9 Januari 2024, Asrul kembali menemui Ponsen Sarfa di dalam mobil dan meminta tambahan dana untuk mengatur serta menambah perolehan suara;
- 30 Januari 2024, Asrul kembali menerima Rp200 juta sebagai kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya.
Total dana yang diterima mencapai Rp250 juta, yang dinilai DKPP sebagai bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan jual-beli pengaruh.
Bukti Rekaman dan Pengakuan
Persidangan DKPP juga diperkuat dengan bukti rekaman suara serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Asrul dan Ponsen Sarfa. Dalam klarifikasi tertanggal 4 September 2025, Asrul tidak membantah keaslian bukti-bukti tersebut dan mengakui bahwa pertemuan serta komunikasi itu benar terjadi.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu faktor kunci yang menguatkan keyakinan majelis dalam menjatuhkan sanksi maksimal.
Perintah Eksekusi
Atas seluruh fakta persidangan, DKPP mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya dan memerintahkan Bawaslu RI segera menindaklanjuti putusan tersebut.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan dan mengawasi pelaksanaannya,” pungkas Heddy Lugito.















Tinggalkan Balasan