Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Nov 2025 16:11 WIT ·

Di Balik Klarifikasi Gubernur: IACN Bongkar Potensi Konflik Kepentingan dan Jejak Saham Tambang Bermasalah


 Di Balik Klarifikasi Gubernur: IACN Bongkar Potensi Konflik Kepentingan dan Jejak Saham Tambang Bermasalah Perbesar

SerambiTimur– Ketika Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, muncul dengan klarifikasi bahwa saham tambangnya adalah “warisan keluarga”, publik sempat mengira polemik itu akan mereda. Namun bagi Direktur IACN, Igrissa Majid, justru di sanalah persoalan sesungguhnya dimulai.

Igrissa menyebut bahwa klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghapus status Gubernur sebagai Beneficial Owner (BO)—sebuah konsep hukum yang menyoroti pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari suatu korporasi, terlepas dari bagaimana kepemilikan itu diperoleh.

“Warisan bukan pembenar. Selama ia pemegang saham dan punya kepentingan ekonomi, konflik kepentingan itu faktual,” ujarnya.

Data JATAM menunjukkan sederet perusahaan tambang di Maluku Utara yang terafiliasi dengan Gubernur Sherly—mulai dari yang berstatus non-CnC, hingga yang sempat dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM. Beberapa bahkan disebut meninggalkan jejak pencemaran sungai serta konflik lahan dengan warga.

Bagi Igrissa, rangkaian fakta ini bukan sekadar catatan lingkungan. Ia melihatnya sebagai pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi, mulai dari penyalahgunaan wewenang, potensi gratifikasi, hingga kerugian negara akibat pajak dan royalti yang diduga tidak dibayar.

“Ini bukti permulaan yang kuat. KPK maupun Kejaksaan harus masuk dan menguji seluruh unsur Tipikor,” tegasnya.

IACN pun mendesak agar Gubernur Sherly melepas seluruh saham tambangnya. Bukan hanya demi etika jabatan, tetapi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan bebas dari konflik kepentingan.

Di tengah panasnya isu tambang di Maluku Utara, pernyataan Igrissa menjadi pengingat keras: transparansi pejabat publik bukan pilihan—tetapi kewajiban.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

Temuan Rp1,16 Miliar di Proyek PUPR Malut, LPI: Jangan Hambat Program Gubernur

7 Juli 2026 - 15:53 WIT

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Terperiksa Kasus Rp139 M, Zulkifli Bian Tetap Pimpin BKD Malut

5 Juli 2026 - 20:24 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Trending di Hukum & Kriminal