SerambiTimur– Ketika Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, muncul dengan klarifikasi bahwa saham tambangnya adalah “warisan keluarga”, publik sempat mengira polemik itu akan mereda. Namun bagi Direktur IACN, Igrissa Majid, justru di sanalah persoalan sesungguhnya dimulai.
Igrissa menyebut bahwa klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghapus status Gubernur sebagai Beneficial Owner (BO)—sebuah konsep hukum yang menyoroti pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari suatu korporasi, terlepas dari bagaimana kepemilikan itu diperoleh.
“Warisan bukan pembenar. Selama ia pemegang saham dan punya kepentingan ekonomi, konflik kepentingan itu faktual,” ujarnya.
Data JATAM menunjukkan sederet perusahaan tambang di Maluku Utara yang terafiliasi dengan Gubernur Sherly—mulai dari yang berstatus non-CnC, hingga yang sempat dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM. Beberapa bahkan disebut meninggalkan jejak pencemaran sungai serta konflik lahan dengan warga.
Bagi Igrissa, rangkaian fakta ini bukan sekadar catatan lingkungan. Ia melihatnya sebagai pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi, mulai dari penyalahgunaan wewenang, potensi gratifikasi, hingga kerugian negara akibat pajak dan royalti yang diduga tidak dibayar.
“Ini bukti permulaan yang kuat. KPK maupun Kejaksaan harus masuk dan menguji seluruh unsur Tipikor,” tegasnya.
IACN pun mendesak agar Gubernur Sherly melepas seluruh saham tambangnya. Bukan hanya demi etika jabatan, tetapi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan bebas dari konflik kepentingan.
Di tengah panasnya isu tambang di Maluku Utara, pernyataan Igrissa menjadi pengingat keras: transparansi pejabat publik bukan pilihan—tetapi kewajiban.














Tinggalkan Balasan