TERNATE, SerambiTimur — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate melaksanakan kegiatan Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Peduli sebagai bagian dari sosialisasi penerapan Pidana Kerja Sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jumat (21/11). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan Bapas menuju implementasi penuh KUHP baru pada 2026.
Aksi sosial turut dihadiri jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, termasuk Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan dan Kabid Pembinaan yang datang memberikan dukungan langsung.

Kegiatan dibuka dengan apel bersama di area Kedaton Kesultanan Ternate. Kepala Bapas Ternate, Apriani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah edukatif bagi masyarakat sekaligus bentuk pembinaan humanis kepada klien.
“Pidana kerja sosial adalah bagian dari transformasi pemidanaan. Kami ingin masyarakat melihat bahwa klien pemasyarakatan bisa berkontribusi positif dan kembali membangun kepercayaan publik,” ujar Apriani.
Ia menegaskan bahwa Bapas Ternate telah menyiapkan berbagai skema pembimbingan untuk menyambut pemberlakuan KUHP baru. “Kami memastikan klien siap menjalani pidana alternatif ini dengan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata hukuman,” tambahnya.
Usai apel, petugas Bapas, jajaran Kanwil, dan klien pemasyarakatan melakukan pembersihan halaman Kedaton Kesultanan Ternate. Melalui aksi ini, Bapas berharap pemahaman masyarakat tentang pidana kerja sosial semakin meningkat.
Aksi sosial tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Bapas, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pemidanaan berbasis restorative justice.



















Tinggalkan Balasan