TERNATE, SerambiTimur — Polemik alokasi APBD Kota Ternate untuk pembangunan gedung kantor instansi vertikal senilai puluhan miliar rupiah selama empat tahun terakhir, menuai tanggapan dari Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Asis Hasim.
Menurut Asis, secara prinsip pemerintah daerah diperbolehkan mengalokasikan dana APBD untuk membangun atau merehabilitasi fasilitas instansi vertikal, terutama jika tujuannya menunjang pelayanan publik. “Bisa melalui hibah dari APBD, atau pemda membangun lalu menyerahkannya sebagai aset instansi vertikal. Mekanisme lainnya bisa melalui kerja sama dan pemanfaatan aset daerah,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Meski dibolehkan, ia menekankan tiga aspek penting yang harus diperhatikan. Pertama, dasar hukum yang jelas sesuai peraturan pengelolaan keuangan daerah dan kerja sama antar-pemerintah. Kedua, pembangunan harus ditujukan untuk kepentingan umum. Ketiga, koordinasi yang matang untuk menghindari tumpang tindih anggaran (double budget) antara pemda dan instansi vertikal.
“Asalkan memenuhi ketentuan, pembangunan dengan APBD sah saja. Soal prioritas anggaran, itu bergantung pada mekanisme perencanaan dan penganggaran di pemda,” tegasnya.
Asis mencontohkan, Pemda Taliabu membangun gedung rumah produksi di Unkhair, dan Pemda Halmahera Selatan membangun Gedung SARUMA di Unkhair. “Itu semua untuk mendukung pelayanan publik di bidang pendidikan, dan kemudian diserahkan menjadi aset Unkhair,” jelasnya.














Tinggalkan Balasan