Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jul 2025 21:17 WIT ·

Desak KPK Periksa M. Tauhid Soleman, AMPHI Gelar Aksi Ketiga di Jakarta


 Desak KPK Periksa M. Tauhid Soleman, AMPHI Gelar Aksi Ketiga di Jakarta Perbesar

JAKARTA, SerambiTimur — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/7/2025). Aksi ini menjadi demonstrasi ketiga yang dilakukan AMPHI dengan tuntutan utama mendesak KPK segera memeriksa M. Tauhid Soleman, mantan Wali Kota Ternate, atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus korupsi.

Koordinator Aksi, Yano, dalam orasinya menyebut nama M. Tauhid Soleman sempat beberapa kali disebut dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Kota Ternate, terkait tiga kasus besar:

1. Kasus Korupsi PT Ternate Bahari Berkesan (TBB) pada 2015–2016, yang diduga merugikan keuangan daerah hingga Rp7 miliar dari total anggaran lebih dari Rp25 miliar. Saat itu, Tauhid menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Komisaris di BUMD tersebut.

2. Kasus Korupsi Haornas 2018, dengan nilai anggaran Rp5 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD. Meskipun sejumlah tersangka telah ditetapkan, Tauhid selaku Ketua Panitia dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai belum tersentuh hukum.

3. Kasus Korupsi Penanganan Covid-19 dan Vaksinasi Tahun 2021, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar dari total anggaran Rp22 miliar. Dalam kasus ini, Tauhid diperiksa karena kapasitasnya sebagai Wali Kota dan Ketua Satgas Covid-19.

Yano menilai, dalam ketiga kasus tersebut, M. Tauhid Soleman diduga kuat ikut menikmati hasil korupsi namun lolos dari jeratan hukum karena memiliki relasi kuasa dengan sejumlah oknum penegak hukum.

“KPK wajib menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat, baik lisan maupun tertulis,” tegas Yano di hadapan massa aksi.

Setelah berunjuk rasa di depan KPK pukul 10.00 WIB, massa AMPHI melanjutkan mimbar bebas di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada pukul 11.00 WIB.

Dalam aksinya, mereka juga menyoroti sejumlah isu nasional lainnya, di antaranya:

• Rangkap jabatan oleh Menteri, Wakil Menteri, serta TNI-Polri di berbagai BUMN,

• Ketimpangan efisiensi anggaran yang dinilai memperparah beban rakyat,

• Maraknya izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Indonesia Timur, khususnya Maluku Utara dan Papua.

AMPHI mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mencopot pejabat negara yang rangkap jabatan di perusahaan BUMN, serta menghentikan eksploitasi tambang di wilayah timur Indonesia.

“Ketika bicara efisiensi, rakyat menjerit, pejabat malah sejahtera. Hentikan IUP di timur Indonesia. Jangan jadikan Maluku Utara dan Papua ladang tambang untuk kenikmatan Jakarta,” seru Yano lantang.

Aksi ditutup dengan pembentangan spanduk bertuliskan: “KPK Wajib Periksa M. Tauhid Soleman”.

AMPHI menegaskan bahwa sebagai anak negeri Maluku Utara, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk terus menyuarakan dugaan korupsi di daerah agar mendapat perhatian publik dan penegakan hukum berjalan transparan.

“Kalau tidak diviralkan, keadilan tidak akan datang. No viral, no justice!” pungkas Yano.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Launching BSPS 2026, Warga Kastela Mulai Terima Bantuan Rumah Layak Huni

20 Mei 2026 - 16:23 WIT

Pemda se-Malut Sinkronkan Program Daerah dengan Asta Cita Presiden

20 Mei 2026 - 16:20 WIT

Hendra Karianga Sorot Kejati Malut: Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Dinilai Jalan di Tempat

20 Mei 2026 - 12:19 WIT

Sekda Ternate Dorong BP2RD Genjot PAD Lewat Digitalisasi

20 Mei 2026 - 09:44 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar Mandek, Kini Muncul Anggaran Perjalanan Dinas Rp46,3 Miliar

19 Mei 2026 - 15:04 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

Trending di Hukum & Kriminal