Menu

Mode Gelap

Sofifi · 16 Jun 2025 11:37 WIT ·

Gubernur Mulai Bereskan Aset, Husni Bopeng: “Langkah yang Dinanti-Nanti”


 Hj. Husni Bopeng Perbesar

Hj. Husni Bopeng

SOFIFI, SerambiTimur – Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Maluku Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Sherly Tjoanda Laos dalam mempercepat legalisasi dan penataan aset tanah milik Pemprov Malut. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Malut sekaligus politisi Nasdem, Husni Bopeng, saat dihubungi raedaksi serambiTimur.id, Senin (16/6/2025).

Menurut Husni, langkah Gubernur Sherly merupakan angin segar dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam mengurus aset yang selama ini terbengkalai.

“Ini sebuah langkah maju. Dulu di awal pemerintahan, pembelian aset tanah nilainya triliunan rupiah tapi tidak diurus dengan baik. Sekarang baru ada perhatian serius,” kata Husni Bopeng.

Ia menegaskan bahwa Fraksi Nasdem mendukung penuh upaya legalisasi aset daerah dan akan mengawal ketat proses tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Fraksi Nasdem mendukung dan akan mengawal langkah ini. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak negara. Kita tidak ingin aset daerah lenyap karena tidak tersertifikasi,” tambah Husni.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Gubernur Sherly menerima penyerahan sertifikat aset tanah secara simbolis dari Kanwil BPN Malut sebagai bagian dari kerja sama pengamanan aset daerah. Diketahui, dari 456 bidang tanah milik Pemprov Malut senilai lebih dari Rp1,1 triliun, sebanyak 246 bidang (54%) belum bersertifikat.

Gubernur juga menekankan perlunya percepatan sertifikasi bidang prioritas, digitalisasi data aset, serta konversi dokumen fisik menjadi sertifikat elektronik sebagai bentuk reformasi sistem tata kelola aset.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Malut menjelaskan masih banyak kendala di lapangan, baik secara fisik seperti batas tanah yang belum jelas, maupun yuridis, seperti ketidaksesuaian riwayat kepemilikan dengan dokumen pencatatan aset.

Kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan Satgas Percepatan Legalisasi Aset, menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Legalisasi aset adalah bagian dari tata kelola yang bersih dan akuntabel. Kita butuh kolaborasi permanen dengan semua pihak, termasuk KPK, BPN, dan aparat penegak hukum,” tegas Gubernur Sherly.

Langkah ini pun mendapat apresiasi luas, termasuk dari kalangan legislatif seperti Fraksi Nasdem, sebagai bentuk pembenahan serius dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang selama ini dinilai kurang perhatian.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut

15 April 2026 - 14:48 WIT

6 Bulan Berlalu Tak ada Kejelasan, KPK Desak Kejati Tetapkan Abubakar Abdullah dan Kuntu Daut Tersangka

15 April 2026 - 14:04 WIT

Gubernur Sherly Tinjau Lokasi Gempa di Batang Dua, Pastikan Percepatan Data dan Bantuan Rumah Warga

10 April 2026 - 10:53 WIT

Gubernur Malut Pimpin Rekonsiliasi Warga Sibenpopo dan Banemo, Tegaskan “Torang Samua Basudara”

9 April 2026 - 15:22 WIT

Trending di Sofifi