Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 16 Mei 2025 04:48 WIT ·

Baru Tunggakan 1,5 Bulan, Mobil Veronika Dirampas Debt Collector, Sepatu Mewah Ikut Hilang


 Veronika Angwarmase, korban penarikan paksa mobil oleh oknum debt collector dari MTF/Joel Perbesar

Veronika Angwarmase, korban penarikan paksa mobil oleh oknum debt collector dari MTF/Joel

TERNATE, SerambiTimur – Veronika Angwarmase, seorang pemilik rumah makan di Desa Lelilef Sawai, Halmahera Tengah, menjadi korban penarikan paksa mobil oleh oknum debt collector dari Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ambon, meski baru menunggak angsuran selama 1,5 bulan.

Mobil Mitsubishi Xpander Cross milik Veronika dicegat oleh beberapa debt collector di depan Bank Mandiri Sofifi, saat ia dalam perjalanan dari Tobelo ke Lelilef pada 2024 lalu. Mobil tersebut dibeli atas nama orang lain dan masih dalam masa cicilan.

“Saya dijebak dan dicegat. Mobil langsung ditahan, kunci dirampas dari sopir pribadi saya,” kata Veronika, Kamis (15/5) malam.

Ia menyebut, di dalam mobil terdapat barang berharga seperti surat gadai emas 130 gram dan dua pasang sepatu mewah pemberian artis, masing-masing Nike Jordan High Travis Scott x Fragment dari Nikita Mirzani dan Nike Air Jordan High Travis Scott dari agensi influencer. Kedua sepatu bernilai puluhan juta rupiah dan merupakan hadiah ulang tahun untuk anaknya.

Veronika mengaku sempat dihubungi oleh oknum debt collector bernama Ari, yang meminta pembayaran dua bulan angsuran dan dua bulan deposit agar mobil bisa dikembalikan. Namun, setelah uang disiapkan, Ari tak lagi merespons telepon.

“Saya sampai ke Bank Mandiri karena lihat logo Mandiri di mobil, tapi MTF ternyata tak punya kantor di Ternate. Pihak bank bantu hubungi Ari, tapi tetap tak ada respons,” ucap Veronika.

Setelah berhasil menghubungi pimpinan MTF Ambon lewat bantuan keponakannya, ia mendapat informasi bahwa nomor kontrak angsuran mobil telah dibekukan. Akibatnya, Veronika tidak bisa melakukan pelunasan atau pembayaran.

Ironisnya, setelah mobil Xpander disita, MTF kembali menyasar mobil Honda Brio RS miliknya yang juga dalam cicilan. Veronika mengatakan MTF seolah menggiring narasi bahwa ia tidak mau membayar, padahal kontraknya telah diblokir.

Lebih lanjut, ia menyebut beberapa debt collector mengaku sebagai anggota TNI dan Polri saat menagih ke rumah makannya.

Atas seluruh kerugian materiil dan immateriil, Veronika menggandeng pengacara Darwin Omente untuk menempuh jalur hukum. Darwin mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus ini secara pidana dan perdata dengan pasal perampasan, pengancaman, serta pelanggaran UU Jaminan Fidusia.

“Kami juga minta Kapolda Maluku Utara menindak oknum-oknum yang mencatut nama aparat negara untuk menakut-nakuti klien kami,” tegas Darwin.

Karyawan MTF Ambon, Bayu Prawira, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu detail kasus penarikan Xpander karena ia ditugaskan dari pusat hanya untuk menyelesaikan masalah tunggakan Honda Brio RS. Namun, ia menegaskan jalur hukum adalah hak setiap pihak.

 

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kursi HIPMI Malut Berujung Laporan Polisi, Uang Rp130 Juta Raib

21 April 2026 - 18:54 WIT

Gubernur Sherly Tjoanda Temui Menpora Erick Thohir, Bahas Masa Depan Gemilang Olahraga Maluku Utara

17 April 2026 - 17:50 WIT

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

Trending di Daerah