TERNATE, SerambiTimur – Veronika Angwarmase, seorang pemilik rumah makan di Desa Lelilef Sawai, Halmahera Tengah, menjadi korban penarikan paksa mobil oleh oknum debt collector dari Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ambon, meski baru menunggak angsuran selama 1,5 bulan.
Mobil Mitsubishi Xpander Cross milik Veronika dicegat oleh beberapa debt collector di depan Bank Mandiri Sofifi, saat ia dalam perjalanan dari Tobelo ke Lelilef pada 2024 lalu. Mobil tersebut dibeli atas nama orang lain dan masih dalam masa cicilan.
“Saya dijebak dan dicegat. Mobil langsung ditahan, kunci dirampas dari sopir pribadi saya,” kata Veronika, Kamis (15/5) malam.
Ia menyebut, di dalam mobil terdapat barang berharga seperti surat gadai emas 130 gram dan dua pasang sepatu mewah pemberian artis, masing-masing Nike Jordan High Travis Scott x Fragment dari Nikita Mirzani dan Nike Air Jordan High Travis Scott dari agensi influencer. Kedua sepatu bernilai puluhan juta rupiah dan merupakan hadiah ulang tahun untuk anaknya.
Veronika mengaku sempat dihubungi oleh oknum debt collector bernama Ari, yang meminta pembayaran dua bulan angsuran dan dua bulan deposit agar mobil bisa dikembalikan. Namun, setelah uang disiapkan, Ari tak lagi merespons telepon.
“Saya sampai ke Bank Mandiri karena lihat logo Mandiri di mobil, tapi MTF ternyata tak punya kantor di Ternate. Pihak bank bantu hubungi Ari, tapi tetap tak ada respons,” ucap Veronika.
Setelah berhasil menghubungi pimpinan MTF Ambon lewat bantuan keponakannya, ia mendapat informasi bahwa nomor kontrak angsuran mobil telah dibekukan. Akibatnya, Veronika tidak bisa melakukan pelunasan atau pembayaran.
Ironisnya, setelah mobil Xpander disita, MTF kembali menyasar mobil Honda Brio RS miliknya yang juga dalam cicilan. Veronika mengatakan MTF seolah menggiring narasi bahwa ia tidak mau membayar, padahal kontraknya telah diblokir.
Lebih lanjut, ia menyebut beberapa debt collector mengaku sebagai anggota TNI dan Polri saat menagih ke rumah makannya.
Atas seluruh kerugian materiil dan immateriil, Veronika menggandeng pengacara Darwin Omente untuk menempuh jalur hukum. Darwin mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus ini secara pidana dan perdata dengan pasal perampasan, pengancaman, serta pelanggaran UU Jaminan Fidusia.
“Kami juga minta Kapolda Maluku Utara menindak oknum-oknum yang mencatut nama aparat negara untuk menakut-nakuti klien kami,” tegas Darwin.
Karyawan MTF Ambon, Bayu Prawira, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu detail kasus penarikan Xpander karena ia ditugaskan dari pusat hanya untuk menyelesaikan masalah tunggakan Honda Brio RS. Namun, ia menegaskan jalur hukum adalah hak setiap pihak.














Tinggalkan Balasan