TERNATE, SerambiTimur – Presiden Direktur (Presdir) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), H. Robert Nitiyudo, bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ketua Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, dan Kao (AMPP Togammoloka) Maluku Utara, M. Iram Galela. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (4/3/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sebanyak enam saksi dihadirkan, termasuk H. Robert yang memberikan kesaksian secara virtual.
Dalam kesaksiannya, H. Robert mengaku sakit hati atas unggahan M. Iram Galela di Facebook pada 19 September 2024. Unggahan tersebut menampilkan video terdakwa yang sedang berada di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerukan agar H. Robert ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saya terus-terusan difitnah seolah-olah bersalah. Sampai saya tanya orang KPK, mereka bilang tidak ada masalah. Tapi nama saya sudah tercemar,” ujar H. Robert saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut, Crisman.
H. Robert menambahkan, dirinya merasa tidak adil diperlakukan seperti itu, padahal selama ini telah banyak membantu masyarakat Maluku Utara, terutama saat pandemi Covid-19.
“Saya sudah banyak berbagi, bahkan mungkin keluarga terdakwa juga pernah menerima bantuan dari PT NHM. Tapi kenapa saya malah difitnah dan nama saya dihancurkan seperti ini?” ujarnya.
Merasa namanya dicemarkan, H. Robert akhirnya melaporkan M. Iram Galela ke Polda Malut melalui kuasa hukumnya, Iksan Maujud.
Selain H. Robert, lima saksi lainnya, termasuk kuasa hukum dan karyawan PT NHM, turut memberikan keterangan di persidangan. Sidang akan dilanjutkan Selasa (11/3/2025) dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa.














Tinggalkan Balasan