Ternate, Serambi Timur – Direktur PT Intim Kara, Budi Liem, terbukti menyetor uang senilai Rp1 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Fakta ini termuat dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte terkait kasus suap yang menjerat AGK.
Meski awalnya mengelak, Budi Liem mengaku di persidangan bahwa ia memberikan uang kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail, untuk “biaya operasional” di Jakarta. Namun, pengadilan mencatat bahwa Budi menyerahkan Rp1 miliar secara langsung kepada AGK.
Deretan Nama Pemberi Suap
Sealain Budi Liem, sejumlah nama lain disebut dalam putusan tersebut, di antaranya Abdi Abdul Aziz, Shanty Alda, Jervis Giovanny Leo, Samsuddin Abdul Kadir (Penjabat Gubernur Maluku Utara), Silvester Andreas, Lucky Radjapati, dan Jamaluddin Wua alias Udin Motul. Mereka diketahui memberikan uang secara tunai kepada AGK.
Hakim menyatakan gratifikasi yang diterima AGK telah memenuhi unsur pidana secara sah dan meyakinkan. Hal ini semakin menegaskan keterlibatan para pemberi suap dalam kasus tersebut.
KPK Diminta Periksa Pemberi Suap
Praktisi hukum Agus R. Tampilang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa nama-nama pemberi suap yang tercantum dalam putusan pengadilan. “KPK harus menyentuh para pemberi suap, termasuk Budi Liem. Nilai Rp1 miliar ini sangat besar, dan KPK wajib mengusutnya,” ujar Agus, Senin (20/1/2025).
Menurut Agus, KPK memiliki alasan kuat untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberi dan penerima suap harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor, yang menyatakan gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatan dan melanggar kewajiban.
“Penyidik KPK wajib menindaklanjuti putusan ini. Tidak hanya AGK sebagai penerima suap, tetapi para pemberi juga harus diadili. Perbuatan mereka sudah sangat jelas dan terang benderang berdasarkan putusan pengadilan,” tambahnya.
Pentingnya Penegakan Hukum
Agus menekankan bahwa langkah tegas terhadap pemberi suap menjadi upaya penting untuk menegakkan keadilan dan menekan praktik korupsi. “Dengan nilai sebesar itu, kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum,” pungkasnya.
Kasus suap ini menjadi pengingat perlunya komitmen kuat dari aparat hukum dalam memberantas korupsi di Maluku Utara. KPK diharapkan segera mengambil langkah konkret berdasarkan putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Ternate.















Tinggalkan Balasan