TERNATE, SerambiTimur– Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Sofifi senilai Rp123 miliar terkuak dalam sidang lanjutan perkara suap dan perizinan pertambangan dengan terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis (31/10). Sidang menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara, dr. Indhar Sidi Umar, serta mantan Kepala BPBJ Saifuddin Juba dan anggota Pokja III Hasan Tarate.
Keterangan saksi-saksi mengungkap adanya arahan langsung dari Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) yang memprioritaskan PT Karya Bisa untuk memenangkan lelang proyek tersebut. “2020 itu masih tahap administrasi. Saat itu, gubernur meminta agar paket proyek dikerjakan oleh Muhaimin Syarif,” ungkap Indhar dalam kesaksiannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyinggung kronologi proyek RSUD Sofifi, di mana pada Desember 2020 Muhaimin Syarif meminta dokumen sebelum proses lelang. Indhar mengaku menolak permintaan tersebut dan menyatakan dokumen hanya akan diberikan oleh konsultan perencanaan.
Hasan Tarate menambahkan, proyek RSUD Sofifi paket mekanikal elektrikal mengalami tiga kali kegagalan tender. “Tiga kali gagal, akhirnya dilakukan proses penunjukan langsung dengan rekomendasi dari APIP Inspektorat dan persetujuan LKPP. Pada akhirnya, PT Karya Bisa ditunjuk langsung,” jelas Hasan.
Saifuddin Juba menyebutkan bahwa dirinya beserta Indhar menyampaikan arahan gubernur kepada Pokja pemilihan agar proyek diarahkan sesuai instruksi gubernur. “Kami terima arahan dari gubernur, dan bersama Kadis Kesehatan langsung menyampaikan kepada Pokja. Selanjutnya, proses pemilihan diserahkan ke mereka,” ujarnya.
Proyek RSUD Sofifi ini menggunakan dana pinjaman SMI senilai Rp123 miliar. Kontrak dimulai sejak 6 Juni 2022 dengan waktu pengerjaan 442 hari. Namun, hingga saat ini, progres fisik proyek baru mencapai 14 persen, sementara pencairan anggaran telah mencapai 15 persen dari pagu Rp84 miliar. Sedangkan pada proyek mekanikal elektrikal, progres fisik nihil, namun pencairan telah mencapai Rp5,6 miliar dari pagu Rp39 miliar.
Dugaan penyimpangan proyek besar ini mengundang perhatian luas, dengan perkembangan di pengadilan yang menguak jaringan dan instruksi di balik pencairan dana proyek besar ini.
