Jakarta, SerambiTimur- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), setelah penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Sebagaimana sudah saya sampaikan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Namun, siapa pihak-pihak lain itu masih didalami,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Tessa menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan di wilayah Jabodetabek. “Kesimpulan keterlibatan pihak lain masih belum bisa ditentukan saat ini karena proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa aliran uang suap terkait perizinan pertambangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengalir ke pejabat di Kementerian ESDM.
“KPK telah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Nurul Ghufron.
Saat ini, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif. “Si pemberi suap kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) ini ternyata juga diduga memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitannya. Jadi tidak hanya kepada pihak yang lain,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM pada Rabu (24/7/2024) lalu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan ini. “Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK,” ujar Ghufron.
Tessa menambahkan bahwa penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Abdul Gani juga menjadi tersangka penerimaan suap dan pencucian uang. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang pertama, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024). Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), serta gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.














Tinggalkan Balasan