Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 28 Jul 2024 04:21 WIT ·

KPK: Tidak Menutup Kemungkinan Tambahan Tersangka Kasus Suap AGK


 Gedung KPK Perbesar

Gedung KPK

Jakarta, SerambiTimur- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), setelah penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“Sebagaimana sudah saya sampaikan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Namun, siapa pihak-pihak lain itu masih didalami,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Tessa menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan di wilayah Jabodetabek. “Kesimpulan keterlibatan pihak lain masih belum bisa ditentukan saat ini karena proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa aliran uang suap terkait perizinan pertambangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengalir ke pejabat di Kementerian ESDM.

“KPK telah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Nurul Ghufron.

Saat ini, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif. “Si pemberi suap kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) ini ternyata juga diduga memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitannya. Jadi tidak hanya kepada pihak yang lain,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM pada Rabu (24/7/2024) lalu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan ini. “Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK,” ujar Ghufron.

Tessa menambahkan bahwa penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Abdul Gani juga menjadi tersangka penerimaan suap dan pencucian uang. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang pertama, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024). Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), serta gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Trending di Daerah