Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 28 Jul 2024 04:21 WIT ·

KPK: Tidak Menutup Kemungkinan Tambahan Tersangka Kasus Suap AGK


 Gedung KPK Perbesar

Gedung KPK

Jakarta, SerambiTimur- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), setelah penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“Sebagaimana sudah saya sampaikan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Namun, siapa pihak-pihak lain itu masih didalami,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Tessa menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan di wilayah Jabodetabek. “Kesimpulan keterlibatan pihak lain masih belum bisa ditentukan saat ini karena proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa aliran uang suap terkait perizinan pertambangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengalir ke pejabat di Kementerian ESDM.

“KPK telah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Nurul Ghufron.

Saat ini, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif. “Si pemberi suap kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) ini ternyata juga diduga memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitannya. Jadi tidak hanya kepada pihak yang lain,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM pada Rabu (24/7/2024) lalu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan ini. “Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK,” ujar Ghufron.

Tessa menambahkan bahwa penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Abdul Gani juga menjadi tersangka penerimaan suap dan pencucian uang. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang pertama, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024). Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), serta gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan Rp4 Miliar Dispora, Kejati Didesak Periksa Mantan Kadispora

21 Juli 2026 - 19:56 WIT

HAN 2026, Said Mahdar Tegaskan Komitmen Pembinaan Anak Binaan

21 Juli 2026 - 14:36 WIT

Nasri: Bahasa Ternate Harus Tetap Hidup Lewat Generasi Muda

17 Juli 2026 - 22:17 WIT

Kapolda Malut Tekankan SDM Unggul untuk Wujudkan Polri Presisi

16 Juli 2026 - 16:57 WIT

Sherly: Saya Butuh Pejabat yang Menyelesaikan Masalah, Bukan Sekadar Sibuk

16 Juli 2026 - 16:23 WIT

Sherly Tjoanda Perkuat Mesin Birokrasi Malut, 22 Pejabat Baru Dilantik

16 Juli 2026 - 16:18 WIT

Trending di Sofifi