TERNATE, Serambitimur.id — Kasus dugaan penyelewengan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2020–2024 senilai Rp187,9 miliar, hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. Padahal, puluhan saksi kunci telah dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mulai dari pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD hingga Sekretaris Daerah.
Nama-nama yang telah duduk di hadapan penyidik antara lain Abubakar Abdullah, Zulkifli Bian, Erva Pramukawati, Isman Abbas, Rusmala Abdurrahman, hingga Sekda Samsuddin A. Kadir. Berikut peran masing-masing dalam alur pengelolaan anggaran yang kini menjadi perkara hukum.
Abubakar Abdullah, kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, saat peristiwa terjadi menjabat Sekretaris DPRD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia memegang kendali langsung atas seluruh proses: menyusun rancangan kebutuhan, memastikan dasar hukum pemberian tunjangan, hingga menandatangani dokumen pencairan. Di masa jabatannya, Peraturan Gubernur yang menjadi dasar pemberian tunjangan itu disusun dan diterbitkan .
Hal itu dikemukakan Praktisi Hukum Bambang Joesangadji kepada serambitimur.id, Senin (29/9).
Zulkifli Bian, kini Plt Kepala BDK Malut, adalah mantan Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretariat DPRD. Tugas utamanya menelaah kesesuaian rancangan aturan dengan perundang-undangan yang berlaku. Ia seharusnya menjadi benteng pertama yang mencegah aturan lokal melanggar ketentuan di atasnya, namun peraturan yang dinilai menyimpang itu tetap berlaku.
Erva Pramukawati, Kepala Bagian Keuangan yang kini menjabat Sekretaris DPRD, memproses pencairan setiap bulan. Ia memverifikasi besaran, menyalurkan dana ke rekening penerima, dan menyusun laporan pertanggungjawaban. Dokumen yang diprosesnya kini menjadi bukti di tangan penyidik.
Rusmala Abdurrahman, Bendahara Pengeluaran, memegang peran teknis penyaluran dana. Menerima perintah pencairan, menyalurkan uang, serta menyimpan seluruh bukti pengeluaran. Catatan yang dipegangnya kini ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara yang dianggarkan, yang dicairkan, dan yang diterima.
Samsuddin A. Kadir, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah dipanggil dua kali. Ia memegang tanggung jawab tertinggi: menyusun kerangka kebijakan fiskal, memverifikasi kemampuan keuangan sebelum menyetujui besaran tunjangan, serta memastikan tidak ada beban yang melanggar aturan.
Dari unsur pimpinan dan anggota DPRD, mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Iqbal Ruray, Wakil Ketua Komisi III Farida Jama, serta anggota Zulkifli H. Umar dan Ishak Nasir juga telah memberikan keterangan. Mereka diduga berperan mengusulkan, menyetujui, maupun menerima langsung tunjangan yang nilainya jauh melampaui batas yang diizinkan peraturan.
Puluhan saksi telah diperiksa, dokumen telah diamankan. Namun hampir satu tahun sejak perkara naik ke tahap penyidikan, belum ada satu nama pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat Maluku Utara kini menantikan ketegasan Kejati: siapa yang bertanggung jawab atas mengalirnya ratusan miliar uang rakyat, di saat rakyat sendiri berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
