Bisnis

Di Tengah Krisis Fiskal Malut, Hibah ke Kejati Disorot dan Diisyaratkan sebagai Dugaan “Barter Kasus”

Serambi Timur Diterbitkan 15:20 WIT 3 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE/SOFIFI, SerambiTimur — Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengalokasikan dana hibah dari APBD kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menuai sorotan. Di tengah kondisi fiskal daerah yang disebut sedang terbebani berbagai kewajiban, pemberian hibah kepada lembaga vertikal itu dinilai perlu dikaji dari sisi aturan, efisiensi, hingga potensi konflik kepentingan.

Pengamat kebijakan publik, Hendra Karianga, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, seluruh pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, antara lain tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Jika pemerintah menggelontorkan dana hibah besar kepada lembaga vertikal seperti Kejati, hal itu justru menyimpang dari prinsip efisiensi yang diamanatkan undang-undang,” ujar Hendra.

Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai urgensi pemberian hibah tersebut, terutama karena Kejati merupakan lembaga vertikal yang secara kelembagaan memiliki sumber pembiayaan dari pemerintah pusat melalui APBN.

Hendra membedakan fungsi APBD dan APBN dalam pembiayaan pemerintahan. Menurutnya, APBD pada prinsipnya diarahkan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, sementara kebutuhan lembaga vertikal seperti kejaksaan telah memiliki alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

“Kejaksaan Tinggi itu lembaga vertikal, anggarannya sudah diatur tersendiri. Tidak seharusnya ada perjanjian hibah antara Pemprov dengan Kejati,” tegasnya.

Dipertanyakan di Tengah Beban Keuangan Daerah

Sorotan terhadap hibah tersebut semakin menguat karena kondisi keuangan Pemprov Maluku Utara yang disebut masih menghadapi berbagai persoalan. Sejumlah hak ASN dikabarkan tertunda, kewajiban kepada pihak ketiga belum seluruhnya terselesaikan, sementara Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota juga disebut masih tertahan.

Di sisi lain, berbagai kebutuhan dasar masyarakat masih membutuhkan pembiayaan pemerintah daerah.

Menurut Hendra, pemberian hibah kepada lembaga lain bukan tanpa syarat. Ia menyebut kebijakan tersebut harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, pemenuhan belanja wajib, serta tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Karena itu, menurut dia, kondisi fiskal daerah menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan sebelum pemerintah mengalokasikan dana hibah.

Muncul Dugaan “Barter Kasus”

Selain mempersoalkan aspek pengelolaan keuangan daerah, Hendra juga menyoroti potensi kepentingan lain di balik pemberian hibah tersebut.

Ia mengaitkannya dengan banyaknya perkara dan dugaan penyimpangan di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang menurutnya masih berada dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Apakah ini sebuah posisi tawar? Bisa dikatakan barter kasus atau tukar guling kasus. Banyak sekali perkara di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang mengendap di penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.

Hendra mengingatkan bahwa Kejati merupakan institusi penegak hukum, sementara Pemprov Maluku Utara diketahui menghadapi sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Ia menyebut sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan bantuan sosial, hingga pengelolaan APBD secara keseluruhan.

“Jangan sampai pengaliran anggaran ini jadi alasan kasus-kasus di Pemprov tidak dituntaskan. Seluruh pengelolaan APBD harus ditelusuri dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Hendra Karianga.

Tinggalkan komentar