Daerah

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139,2 Miliar: Kapan Tersangka Ditetapkan?

Serambi Diperbarui 12:57 WIT 4 menit membaca
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Ukuran Teks:

TERNATE, SerambiTimur — Dugaan korupsi tunjangan operasional, perumahan, dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp139,2 miliar, kian menjadi teka-teki yang mengganjal di tengah masyarakat.

Kasus yang telah masuk tahap penyidikan sejak awal 2026 ini hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. Di tengah kondisi tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memanggil dan memeriksa Dra. Erva Pramukawati, mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD yang baru saja dilantik secara definitif sebagai Sekretaris DPRD oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda pada 19 Agustus 2026.

Pemeriksaan kembali terhadap Erva memunculkan pertanyaan di tengah publik. Apakah penanganan perkara ini akan segera menemukan pihak yang bertanggung jawab, atau justru terus berputar pada pemeriksaan saksi tanpa berujung pada penetapan tersangka?

Pertanyaan tersebut turut disampaikan Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek.

Menurut Sartono, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp139,2 miliar harus berjalan transparan dan tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Maluku Utara. Tetapi dengan nilai dugaan kerugian negara yang begitu besar dan perkara sudah masuk tahap penyidikan, publik tentu berhak mendapatkan kejelasan sejauh mana perkembangan kasus ini dan kapan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan,” ujar Sartono.

Diperiksa Berulang Kali, Justru Naik Jabatan

Nama Erva Pramukawati bukan hal baru dalam perkara ini. Selama periode 2019–2024, saat menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, Erva berkaitan langsung dengan aspek administratif pengelolaan keuangan dan pencairan tunjangan DPRD yang kini tengah diperiksa penyidik.

Sejak proses penyelidikan dimulai, Erva telah beberapa kali dipanggil penyidik Kejati Maluku Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, perhatian publik semakin besar setelah Erva dilantik secara definitif menduduki jabatan Sekretaris DPRD Maluku Utara. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/005/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Sartono menilai, persoalan tersebut tidak boleh menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa kepastian.

“Jabatan adalah kewenangan pemerintah daerah, sementara proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Keduanya harus berjalan pada koridor masing-masing. Yang paling penting adalah jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa kasus ini tidak memiliki kepastian hukum,” katanya.

Selain Erva, sejumlah nama lain yang disebut memiliki posisi strategis dalam pengelolaan maupun kebijakan anggaran DPRD pada periode tersebut juga kini menduduki jabatan penting.

Di antaranya Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD yang pada periode tersebut disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Kemudian Samsuddin A. Kadir, yang disebut sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah ketika anggaran disahkan, kini menjabat Sekretaris Daerah Maluku Utara.

Sementara Kuntu Daud, mantan Ketua DPRD Maluku Utara, masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Utara pada periode berjalan.

Puluhan Saksi Diperiksa, Tersangka Masih Nol

Sejak perkara naik ke tahap penyidikan pada awal 2026, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

Mereka berasal dari unsur pimpinan DPRD periode sebelumnya, pejabat Sekretariat DPRD, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Data realisasi anggaran yang menjadi fokus penyidikan disebut mencapai Rp139.277.205.930.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan terhadap Erva. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai aliran dana yang menjadi fokus penyidikan.

Sementara itu, total belanja untuk 12 jenis tunjangan DPRD Maluku Utara sepanjang 2020–2024 disebut mencapai sekitar Rp187,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, belanja tunjangan transportasi disebut lebih dari Rp73 miliar, tunjangan kesejahteraan termasuk perumahan lebih dari Rp60 miliar, tunjangan komunikasi sekitar Rp24 miliar, serta sejumlah pos lainnya.

Sartono meminta Kejati Maluku Utara tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen semata.

“Kami mendorong Kejati Maluku Utara untuk bekerja profesional, independen dan transparan. Jika memang ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, tentu harus ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya karena perkara ini berlarut-larut,” tegasnya.

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran dan pencairan tunjangan diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada.

Publik Menunggu Kepastian

Kasus dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Maluku Utara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut nilai anggaran yang sangat besar.

Di sisi lain, proses penyidikan telah berjalan cukup lama dan puluhan saksi telah diperiksa, namun belum ada tersangka yang diumumkan.

Publik pun kini menunggu jawaban atas pertanyaan sederhana: siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara Rp139,2 miliar tersebut?

Bagi Sartono Halek, proses hukum harus memberikan kepastian sekaligus menjaga asas praduga tak bersalah.

“Kita serahkan proses pembuktian kepada penyidik. Tetapi publik juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara ini. Jangan sampai kasus dengan nilai fantastis seperti ini akhirnya hilang dari perhatian publik tanpa ada kejelasan,” pungkas Ketua DPD GPM Maluku Utara tersebut.

Tinggalkan komentar