Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Jan 2026 12:17 WIT ·

DKPP Pecat Tetap Anggota Bawaslu Ternate, Terbukti Terima Rp250 Juta untuk Atur Suara


 DKPP Pecat Tetap Anggota Bawaslu Ternate, Terbukti Terima Rp250 Juta untuk Atur Suara Perbesar

JAKARTA, SerambiTimur – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Asrul Tampilang. Sanksi terberat ini diberikan setelah DKPP menyatakan Asrul terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat yang merusak integritas penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Senin (12/1/2026), untuk Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, karier Asrul di lembaga pengawas pemilu resmi berakhir, menyusul keterlibatannya dalam dugaan praktik politik uang dan pengaturan perolehan suara.

Terima Dana Ratusan Juta

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, terungkap bahwa Asrul secara sadar menerima aliran dana dari seorang bernama Ponsen Sarfa untuk mengamankan dan mengarahkan suara dalam proses pemilu.

Rangkaian penerimaan dana tersebut antara lain:

  • 5 Januari 2024, Asrul menerima Rp50 juta dengan dalih biaya operasional pengumpulan suara;
  • 9 Januari 2024, Asrul kembali menemui Ponsen Sarfa di dalam mobil dan meminta tambahan dana untuk mengatur serta menambah perolehan suara;
  • 30 Januari 2024, Asrul kembali menerima Rp200 juta sebagai kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya.

Total dana yang diterima mencapai Rp250 juta, yang dinilai DKPP sebagai bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan jual-beli pengaruh.

Bukti Rekaman dan Pengakuan

Persidangan DKPP juga diperkuat dengan bukti rekaman suara serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Asrul dan Ponsen Sarfa. Dalam klarifikasi tertanggal 4 September 2025, Asrul tidak membantah keaslian bukti-bukti tersebut dan mengakui bahwa pertemuan serta komunikasi itu benar terjadi.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu faktor kunci yang menguatkan keyakinan majelis dalam menjatuhkan sanksi maksimal.

Perintah Eksekusi

Atas seluruh fakta persidangan, DKPP mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya dan memerintahkan Bawaslu RI segera menindaklanjuti putusan tersebut.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan dan mengawasi pelaksanaannya,” pungkas Heddy Lugito.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mukhtar Adam: Bayar Utang DBH, Krisis Gaji PPPK Bisa Teratasi

7 Juli 2026 - 16:01 WIT

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Terperiksa Kasus Rp139 M, Zulkifli Bian Tetap Pimpin BKD Malut

5 Juli 2026 - 20:24 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Sherly–Sarbin Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Kian Humanis dan Profesional

1 Juli 2026 - 19:47 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah