TERNATE, SerambiTimur – Anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara selama tiga tahun berturut-turut, periode 2023–2025, menjadi sorotan tajam publik setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara mengungkap sejumlah kekurangan material bernilai miliaran rupiah.
Temuan BPK tersebut dinilai belum mendapat tindak lanjut serius dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, sehingga memicu desakan berbagai elemen masyarakat agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Laporan hasil audit BPK itu telah ramai diberitakan di berbagai media online. Bahkan, sejumlah kelompok masyarakat sipil tercatat telah berulang kali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara, menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan anggaran Dispora.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa temuan BPK untuk periode 2023 hingga 2024 telah lama disuarakan melalui aksi massa. Namun hingga kini, Kejati dinilai belum menunjukkan langkah konkret.
“Temuan BPK ini bukan baru. Kami sudah berkali-kali turun aksi. Tapi sampai sekarang, Kejati terkesan menutup mata dan telinga terhadap dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah di Dispora,” tegas Sartono.
Ia menilai, anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan sektor pemuda dan olahraga, bukan justru meninggalkan persoalan hukum yang menganga.
Menurut Sartono, langkah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menonaktifkan empat pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Malut merupakan sinyal tegas terhadap praktik yang tidak sesuai aturan. Ia menyebut, penonaktifan itu harus dibaca sebagai peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar segera bertindak.
“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi soal keadilan bagi masyarakat Maluku Utara. Publik berhak tahu ke mana anggaran pemuda dan olahraga digunakan,” ujarnya.
Ia pun menegaskan harapan agar Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan mendalam dan menyeret semua pihak yang terlibat ke proses hukum.
“Kami mendesak Kejati bertindak tegas, profesional, dan transparan. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkas Sartono.















Tinggalkan Balasan