Menu

Mode Gelap

Ternate · 9 Nov 2025 21:15 WIT ·

Tambang di Pulau Gebe Langgar Putusan MK, GPM Malut Desak Pemerintah Bertindak Tegas


 Tambang di Pulau Gebe Langgar Putusan MK, GPM Malut Desak Pemerintah Bertindak Tegas Perbesar

HALTENG, SerambiTimur-Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara menyoroti praktik pertambangan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menilai pemerintah inkonsisten dalam menegakkan larangan pertambangan di pulau kecil.

Menurut Sartono, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), wilayah seperti Pulau Gebe seharusnya difokuskan untuk konservasi, perikanan berkelanjutan, dan pariwisata, bukan eksploitasi tambang.

Namun faktanya, Pulau Gebe yang hanya seluas 224 km² kini dikuasai oleh sedikitnya delapan perusahaan tambang, di antaranya PT Karya Wijaya, PT Mineral Jaya Molagina, PT Bartra Putra Mulia, PT Nusa Karya Arindo, PT Lopolly Mining, dan PT Mineral Trobos.

“Aktivitas tambang di Gebe telah merusak ekosistem laut dan pesisir, menurunkan hasil tangkapan ikan, serta mengancam ruang hidup masyarakat adat,” tegas Sartono, Minggu (9/11/2025).

Sartono menjelaskan, perubahan regulasi melalui UU Nomor 1 Tahun 2014 dan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 justru membuka celah bagi pemerintah pusat untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) di pulau kecil, dengan alasan pemenuhan syarat lingkungan.

“Akibatnya, kewenangan daerah melemah, korporasi makin leluasa, dan masyarakat lokal tersingkir dari proses pengambilan keputusan,” katanya.

Ia menegaskan, Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah memperkuat larangan pertambangan di pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis dan merugikan hak masyarakat adat.

“Seluruh izin tambang di Pulau Gebe harus dicabut sesuai amanat Putusan MK. Pemerintah pusat dan daerah harus meninjau ulang seluruh izin yang telah terbit,” tandas Sartono.

GPM Malut mendesak pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin baru, melibatkan masyarakat lokal serta organisasi lingkungan dalam evaluasi tambang, dan menegakkan supremasi hukum demi menyelamatkan Pulau Gebe dari ancaman kehancuran ekologis.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Muhammad Sinen: Dugaan Aset Tak Dilapor Hanya Kabar Bohong

15 Juni 2026 - 13:07 WIT

Dari Rakyat, Untuk Rakyat: Jejak Pengabdian Muhammad Sinen yang Tak Pernah Berubah

15 Juni 2026 - 07:20 WIT

Di Peresmian Gedung Baru Kemenkumham: Gubernur Sherly Usul Produk Hukum Khusus Tanah Adat Maluku Utara  

12 Juni 2026 - 23:44 WIT

Trending di Daerah