Haltim

DPRD Haltim Sahkan 12 Perda Baru, Jadi Landasan Pembangunan Daerah

Serambi Diterbitkan 18:29 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

HALTIM, SetambiTimur- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur resmi mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna ke-20 masa sidang III tahun 2025.

Sidang paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Idrus E. Maneke, didampingi para wakil ketua dan anggota dewan. Hadir pula Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Haltim.

Ketua DPRD Idrus E. Maneke menyatakan, pengesahan 12 Ranperda merupakan hasil pembahasan intensif lintas fraksi DPRD. Seluruh Perda tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan.

“Setelah dievaluasi dan diundangkan, OPD teknis akan mulai melaksanakan Perda yang telah disahkan ini,” tegas Idrus.

Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda. Menurutnya, keberadaan 12 Perda baru ini akan menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya fraksi yang telah menyetujui Ranperda ini. Semoga ini menjadi landasan penting bagi terwujudnya Haltim yang maju dan sejahtera,” kata Anjas.

Adapun 12 Perda yang disahkan meliputi:

  1. Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR)
  2. Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  3. Perda tentang Kearsipan
  4. Perda tentang Pengelolaan Pasar
  5. Perda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
  6. Perda tentang Kepariwisataan
  7. Perda tentang Desa Wisata
  8. Perda tentang Tenaga Kerja Lokal
  9. Perda tentang Penyerahan Sarana dan Prasarana Fasilitas Umum
  10. Perda tentang Pengelolaan Sampah
  11. Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
  12. Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan

Dengan disahkannya regulasi tersebut, DPRD dan Pemkab Haltim berharap arah pembangunan daerah semakin terukur dan pelayanan publik lebih berkualitas.

Tinggalkan komentar