TERNATE, SermabiTimur – DPD PA GMNI Maluku Utara menyoroti maraknya operasi tambang nikel non-clean and clear (non-CnC) di Kabupaten Halmahera Timur. Organisasi itu mendesak pemerintah pusat segera mencabut izin perusahaan yang dinilai cacat hukum dan merugikan negara.
Ketua Harian PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, mengungkapkan setidaknya ada delapan perusahaan non-CnC yang masih aktif berproduksi di Haltim. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi besar menyebabkan kerugian negara.
“Mereka tidak dikenakan PNBP, bahkan berpotensi mengekspor nikel murah tanpa pengawasan. Selain ilegal secara administratif, tambang non-CnC juga berisiko tinggi terhadap keselamatan kerja dan kerusakan lingkungan karena tak memiliki jaminan reklamasi,” kata Mudasir, Minggu (14/9/2025).
Ia menegaskan pemerintah harus mencabut seluruh izin non-CnC dan mengembalikan lahan ke peruntukan tata ruang yang benar. “Jangan biarkan perusahaan bermasalah terus beroperasi. Jika dibiarkan, ini hanya menambah kebocoran penerimaan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Data Kementerian ESDM menyebutkan delapan IUP nikel non-CnC di Haltim, termasuk PT Cakrawala Agro Besar, PT Nusa Karya Arindo, PT Forward Matrix Indonesia 2, dan beberapa perusahaan lainnya dengan izin berlaku hingga 2030.
