SOFIFI, SerambiTimur – Polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Maluku Utara kembali memanas. Panitia Seleksi Daerah (Panselda) diduga melangkahi kewenangan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, dengan membatalkan kelulusan sejumlah peserta tanpa menunggu keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kasus pertama menimpa Ahmad Ibrahim, peserta PPPK tahap I formasi 2024. Kelulusannya dianulir Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado karena hanya melampirkan surat keterangan lulus (SKL). Padahal, Gubernur Sherly sudah melengkapi berkas dengan ijazah resmi dan menyurat ke Panselnas pada 26 Juni 2025, meminta pertimbangan penetapan NIP PPPK Ahmad Ibrahim.
Namun, sebelum ada jawaban Panselnas, Panselda melalui Sekda Malut yang juga Ketua Panselda, Samsuddin Abdul Kadir, justru mengeluarkan pengumuman pembatalan kelulusan Ahmad Ibrahim pada Juli 2025. Langkah ini dinilai inprosedural karena menyalahi kewenangan gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Polemik makin melebar setelah Panselda kembali membatalkan 31 peserta PPPK tahap II formasi 2024, berdasarkan investigasi Inspektorat yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) karena dugaan pemalsuan dokumen. Keputusan ini dituangkan dalam surat Nomor: 800.1.13.2/4171/Setda tertanggal 20 Agustus 2025 yang juga ditandatangani Sekda.
“Seharusnya keputusan pembatalan ada di tangan gubernur, bukan Sekda. Ini jelas menyalahi prosedur,” ungkap salah satu sumber internal Pemprov, Kamis (21/8).
Situasi ini memunculkan dugaan adanya intervensi kepentingan oknum tertentu di balik keputusan Panselda. Publik pun mendesak Gubernur Sherly segera mengambil alih dan membenahi tata kelola birokrasi agar kembali ke jalur yang benar.














Tinggalkan Balasan