TERNATE, SerambiTimur– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boisoirie Maluku Utara resmi dinyatakan memenuhi standar rumah sakit tipe B, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan RI.
Penetapan ini tertuang dalam surat Kemenkes Nomor YR.02.01/D/3320/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, yang dikeluarkan usai visitasi dan verifikasi lapangan oleh Dinas Kesehatan Malut bersama BPJS Kesehatan Kota Ternate pada 29 Juli 2025.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Chasan Boisoirie, dr. Fasni Halil, menjelaskan bahwa capaian ini diraih setelah pihak rumah sakit menindaklanjuti evaluasi Kemenkes dengan melakukan penambahan fasilitas pelayanan intensif.
“Tambahan fasilitas mencakup ruang Intensive Care Unit (ICU), Intensive Coronary Care Unit (ICCU), serta penambahan ventilator, sesuai standar Permenkes Nomor 40 Tahun 2022,” ujarnya.
Saat ini, RSUD Chasan Boisoirie memiliki total 17 tempat tidur intensif, terdiri dari 12 di ruang ICU dan 5 di ruang ICCU. Jumlah ventilator juga telah memenuhi standar tipe B, meningkat dari sebelumnya hanya 4 menjadi 12 unit.
“Dengan kelengkapan ini, RSUD Chasan Boisoirie memenuhi seluruh persyaratan tipe B,” tandas Fasni.















Tinggalkan Balasan