TERNATE, SerambiTimur — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjual hasil kejahatannya dengan harga sangat murah, jauh di bawah pasaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor merek Mio 125. Motor-motor tersebut dijual hanya seharga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, padahal harga bekas di pasaran masih di atas Rp8 juta.
Kapolres Ternate, AKBP Anita, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran kendaraan dengan harga yang tidak masuk akal. “Kalau ada motor dijual jauh di bawah harga pasaran, apalagi tanpa dokumen jelas, patut dicurigai sebagai barang hasil kejahatan,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Ternate, Senin (11/8/2025).
Kapolres juga menegaskan, membeli barang hasil curian tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat menyeret pembelinya ke ranah hukum.














Tinggalkan Balasan