SOFIFI, SerambiTimur — Sebanyak 11 warga Halmahera Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara usai menggelar aksi protes terhadap aktivitas salah satu perusahaan tambang pada Jumat (17/5/2025).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Bambang Suharyono, mengatakan para tersangka diamankan karena membawa senjata tajam saat aksi. “Dari 27 orang yang diamankan, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa sajam. Sementara 16 orang lainnya dipulangkan setelah diperiksa sebagai saksi,” ujarnya, Senin (19/5).
Selain dugaan membawa sajam, salah satu dari 11 tersangka juga diduga terlibat dalam perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan tambang.
Aksi protes yang digelar di lokasi pertambangan tersebut sempat berlangsung selama dua hari, namun tak menemui kesepakatan dengan aparat. “Kami sudah upayakan pendekatan persuasif selama dua hari. Karena tidak ada titik temu, akhirnya kami amankan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” jelas Bambang.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Edy Wahyu Susilo, menambahkan bahwa tindakan aparat merupakan langkah tegas untuk menjaga kelancaran investasi di wilayah Maluku Utara. “Barang bukti berupa parang, tombak, dan senjata tajam lainnya juga kami amankan,” katanya.
Edy menyebut 14 dari 26 orang yang diamankan sebelumnya juga diduga terlibat dalam aksi bulan lalu yang mengarah pada perampasan kunci alat berat perusahaan.














Tinggalkan Balasan