LABUHA, SerambiTimur – Sebuah toko sembako yang biasa disebut “warung merah” di Jalan Sadaralam Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, kedapatan menyimpan minuman keras dalam jumlah besar. Temuan ini terungkap dalam Operasi Pekat Kie Raha 2 yang digelar Polres Halsel.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu kardus bir hitam ukuran 324 ml berisi 24 botol dan satu kardus berisi sembilan botol anggur merah. Pemilik toko berinisial ST (20) juga diamankan untuk dimintai keterangan.
Menurut Kasi Humas Polres Halsel IPTU Sunadi Sugiono, pelaku mengaku menjual miras hanya kepada pelanggan tetap yang sudah dikenalnya.
“Saya hanya jual ke pelanggan yang sudah biasa beli dan saya kenal, barangnya saya sembunyikan di warung,” ungkap ST, Jumat (13/12).
IPTU Sunadi Sugiono menambahkan bahwa para pelaku peredaran miras kini menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Oleh karena itu, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang tergabung dalam Operasi Pekat Kie Raha 2 terus bekerja sama mengungkap praktik ilegal ini.
“Modus penjualan miras semakin beragam. Dalam razia kali ini, kami melibatkan semua satgas untuk mengungkap penjualan miras terselubung di toko kelontong,” jelas IPTU Sunadi.
Saat ini, pelaku masih dalam proses pembinaan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peredaran Minuman Keras di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.















Tinggalkan Balasan