Sofifi, SerambiTimur– Biaya perjalanan dinas mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Salmin Djanidi, diduga bermasalah. Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan dari pemeriksaan internal Inspektorat Maluku Utara. Total biaya perjalanan dinas yang disinyalir bermasalah tersebut mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Menurut informasi yang dihimpun, Salmin Djanidi saat menjabat sebagai Plt Sekda Maluku Utara tidak hanya mengajak pegawai dan mantan bendahara sekretariat daerah dalam perjalanan dinasnya, tetapi juga sejumlah pegawai yang memiliki hubungan keluarga dengannya. Padahal, pegawai yang diduga terkait keluarga tersebut berdinas di kantor lain.
Selain itu, informasi lain menyebutkan bahwa temuan terkait perjalanan dinas Salmin Djanidi ditutup rapat oleh Inspektorat Maluku Utara. Upaya konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali, tidak mendapatkan respon. Nirwan tidak membalas pesan konfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
Saat ditemui usai Upacara HUT RI ke-79 di Kantor Gubernur Maluku Utara pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Nirwan menolak memberikan komentar dengan alasan belum ingin berhubungan dengan media. “Saya belum mau wawancara,” ujarnya singkat.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada mantan Plt Sekda Salmin Djanidi juga tidak berhasil karena nomor handphonenya tidak aktif.
Sekretaris DPD Gerakan Pemuda Marhaenid (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani, meminta agar Nirwan M.T. Ali selaku Inspektur Maluku Utara untuk mengungkapkan hasil temuan tersebut. Menurut Yuslan, Inspektorat tidak boleh menutup-nutupi hasil audit. “Mestinya disampaikan agar dugaan tersebut bisa diketahui kebenarannya. Menyimpan dokumen audit hanya akan membuka peluang bagi publik untuk semakin curiga terhadap Inspektorat,” tegas Yuslan, Jumat, 23 Agustus 2024.
Yuslan menekankan bahwa Inspektorat Maluku Utara harus bersikap terbuka, karena biaya perjalanan dinas yang disinyalir bermasalah tersebut merupakan penggunaan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan.



















Tinggalkan Balasan