Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Jun 2024 11:09 WIT ·

Soal DAK 179 Milyar Imran Yakub Salahkan Kebijakan Salmin Janidi.


 Soal DAK 179 Milyar Imran Yakub Salahkan Kebijakan Salmin Janidi. Perbesar

Serambitimur, Sofifi – Proyek yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang dibentuk kepala dinas sebelumnya Salmin Janidi tak lagi dilanjutkan.

Proyek dengan nilai Rp179 miliar itu sebelumnya telah berjalan. Namun setelah Salmin Janidi dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas Perhubungan, Imran Yakub selaku Kepala Dikbud kemudian melakukan evaluasi dan membatalkan proyek tersebut.

Imran saat ditemui wartawan pada Senin (10/6) tadi menegaskan, tak lagi melanjutkan DAK swakelola yang dibentuk Salmin Janidi sebelumnya. Menurutnya, swakelola yang dibentuk itu tipe satu yang di dalamnya menggunakan kontrak mini, dan ini tidak dibenarkan.

“Mereka buat swakelola juga, tapi tahapan perencanaan yang salah. Sehingga saya perbaiki itu. Harusnya kontrak ya kontrak,” katanya.

Selain itu, kata dia, penetapan swakelola kemarin juga mendahului daftar pelaksanaan anggaran (DPA). Tahapan DPA belum jalan, namun sudah ada kontrak. Tentu saja tahapan perencanaan jelas salah, baik fisik maupun pengadaan.

“Seharusnya sekolah-sekolah di undang, lalu diserahkan besaran pagunya. Kemudian sekolah buat proposal. Nah, yang terjadi mereka langsung menetapkan sekolah ini mendapatakan pengadaan sekian. Sehingga ini kita evaluasi. Bukan suka atau tidak suka, tapi ini persoalan mekanisme aturan yang harus di kedepankan,” tuturnya.

Imran juga menegaskan PPK yang dibentuk di masa Salmin juga telah dibatalkan. Begitu juga dengan pekerjaan yang sudah berjalan.

”Apalagi orang dari luar dinas yang jadi PPK,” sambungnya.

Sementara itu, pihaknya setelah melakukan konsultasi dengan Kemendikbud terkait kelanjutan proyek DAK ini, maka diputuskan untuk swakelola. Sebab apabila dilakukan kontraktual, waktunya terlalu mepet.

“Kita koordinasi dengan kementerian dan jawabannya karena pagunya swakelola, maka kita gunakan swakelola,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Akademisi Unkhair: Penonaktifan Empat Kepala OPD Malut Sarat Kepentingan

12 Januari 2026 - 10:14 WIT

Dinonaktifkan Karena Diperiksa, Akademisi Pertanyakan Kenapa Abubakar Tetap Bertahan

10 Januari 2026 - 15:54 WIT

Dinsos Malut Paparkan Langkah Penanganan Banjir dan Longsor di Halbar–Halut

10 Januari 2026 - 07:38 WIT

Usai Diterjang Hujan Deras, Wakil Wali Kota Ternate Bangun Kembali Rumah Warga dari Dana Pribadi

9 Januari 2026 - 18:35 WIT

Diduga Cari Aman, Kepala OPD Malut Saling Siku Rebut Perhatian Gubernur

9 Januari 2026 - 18:27 WIT

Trending di Hukum & Kriminal