HALBAR, SerambiTimur – Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2023 kini menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai lebih dari Rp42 miliar itu diduga kuat bermasalah dan berpotensi menyeret skandal korupsi besar.
Hingga kini, bangunan RSP belum dapat difungsikan meski anggaran lebih dari Rp17 miliar telah dicairkan. Pekerjaan fisik terhenti tanpa kejelasan, sementara persoalan lain mencuat pada aspek pembebasan lahan.
Fakta di lapangan menunjukkan lokasi pembangunan belum sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Halbar. Padahal, anggaran pembebasan lahan telah dicairkan lebih dari Rp300 juta dari total alokasi sekitar Rp500 juta.
Persoalan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 15/A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan itu, BPK mengungkap adanya kesepakatan antara Kepala Dinas Kesehatan Halbar dengan pemilik lahan berinisial TW di Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, dengan harga Rp250.000 per meter persegi untuk lahan seluas 90 x 185 meter.
Namun, hasil analisis terhadap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menunjukkan belanja modal tanah sebesar Rp507,5 juta tidak mencantumkan lokasi pembebasan lahan secara rinci. Sementara dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, belanja lahan tercatat telah direalisasikan Rp356 juta tanpa bukti sah pembebasan lahan RSP.
Akibatnya, proyek RSP dikerjakan di atas lahan yang secara hukum belum menjadi milik pemerintah daerah.
BPK juga menemukan bahwa lokasi di Desa Soana Masungi belum memiliki bukti komitmen harga maupun kesepakatan luas lahan dengan pemilik. Ironisnya, lokasi awal pembangunan di Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah, justru telah memiliki kesepakatan harga yang tertuang dalam Berita Acara tertanggal 2 Mei 2023.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Barat agar melakukan pengembalian potensi kerugian ke kas daerah.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut.
“Temuan BPK ini adalah pintu masuk yang sangat jelas bagi KPK. Proyek ini menggunakan DAK APBN, sehingga harus menjadi perhatian serius,” tegas Mudasir, Selasa (23/12/2025).
PSMP menilai, penanganan di tingkat daerah rawan konflik kepentingan dan berpotensi terjadi kongkalikong antar oknum pejabat, yang dapat mengaburkan fakta hukum. Oleh karena itu, KPK diminta melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan independen.
