Menu

Mode Gelap

Ternate · 28 Jan 2025 17:58 WIT ·

Rp 648 Juta Retribusi Menguap, BPK Ungkap Penyimpangan di Pemkot Ternate


 Gedung  BPK RI Perwakilan Malut Perbesar

Gedung BPK RI Perwakilan Malut

Ternate, Serambitimur -Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2023 mengungkap temuan mencengangkan: Rp 648.031.000,00 dari penerimaan retribusi tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak disetorkan ke kas daerah. Temuan ini tertuang dalam LHP nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024, yang dirilis pada 27 Mei 2024.

BPK mengungkapkan, penerimaan retribusi yang dikelola Dinas Koperasi (Diskop), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Perhubungan (Dishub) tidak disalurkan ke kas daerah sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, uang retribusi digunakan secara langsung oleh sejumlah oknum tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Detail Temuan BPK

1. Dinas Koperasi (Diskop): Tidak menyetorkan Rp 108.100.000,00 dari retribusi pelayanan pasar.

2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag): Tidak menyetorkan Rp 335.956.000,00. Dana digunakan Kepala UPTD Pasar untuk operasional tanpa bukti pertanggungjawaban.

3. Dinas Perhubungan (Dishub): Tidak menyetorkan Rp 203.975.000,00 dari penyewa kios Terminal Gamalama. Kepala Seksi Tata Teknis Terminal diketahui menggunakan dana tersebut untuk operasional tanpa dokumen pendukung.

Kurangnya Pengawasan, Tingginya Penyimpangan

Temuan ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan retribusi di Kota Ternate. Padahal, sesuai prosedur, setiap penerimaan retribusi harus dicatat oleh bendahara berdasarkan Surat Tanda Setor (STS) yang diserahkan oleh petugas pungut. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan ada aliran dana yang tidak sesuai prosedur.

BPK mencatat bahwa penggunaan dana retribusi untuk operasional oleh beberapa pejabat SKPD tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang memadai. Kondisi ini, menurut BPK, mencerminkan pengelolaan keuangan yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Rekomendasi dan Harapan

BPK mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap mekanisme pengelolaan retribusi. Selain itu, BPK merekomendasikan pengawasan yang lebih ketat serta tindakan korektif terhadap SKPD yang terlibat.

“setiap penerimaan retribusi harus disetorkan sesuai peraturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Ke depan, BPK berharap Pemerintah Kota Ternate mampu membangun sistem yang lebih transparan, sehingga kejadian serupa tidak terulang. Langkah nyata dari Pemkot untuk menyelesaikan masalah ini dinantikan oleh masyarakat Ternate.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mukhtar Adam: Bayar Utang DBH, Krisis Gaji PPPK Bisa Teratasi

7 Juli 2026 - 16:01 WIT

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Trending di Daerah