LABUHA, SerambiTimur-Ratusan miliar anggaran Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2023 dilaporkan hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2023. Laporan tersebut, bernomor 16.A/LHP/XIX.TER/5/2024, tanggal 27 Mei 2024, menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Halsel tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, hingga pengadaan makan minum di Sekretariat Daerah, menjadi sorotan karena tidak jelas penggunaannya. Bahkan, perjalanan dinas dan bantuan hibah turut masuk dalam temuan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Malut, Rajak Idrus, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Malut, Kejati, Kajari, dan Polres Halsel, untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Pemerintah Kabupaten Halsel sebelumnya telah mendapat peringatan dari KPK. Oleh karena itu, APH harus bersikap tegas untuk memberantas korupsi di Maluku Utara,” ujar Rajak.
Sayangnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Halsel, Nur Muhammad, belum memberikan tanggapan terkait upaya pengembalian anggaran dari SKPD yang terlibat. Upaya konfirmasi terus dilakukan hingga berita ini diturunkan.















Tinggalkan Balasan