LABUHA, SerambiTimur– Proyek jalan lingkar di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan. Dari laporan BPK, proyek bernilai Rp7,7 miliar tersebut mengalami keterlambatan signifikan tanpa dikenakan denda sesuai aturan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Delta berdasarkan kontrak Nomor 620/24/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023 ini seharusnya rampung pada 8 Desember 2023. Namun, hingga pemeriksaan BPK selesai pada 16 Mei 2024, progres fisik baru mencapai 35,64 persen. Akibatnya, terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 64,36 persen atau senilai Rp4,43 miliar.
Keterlambatan Tanpa Sanksi
Meski pekerjaan terlambat 137 hari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menerapkan denda minimal sebesar Rp608 juta, yang dihitung berdasarkan nilai kontrak dan lama keterlambatan. Pihak penyedia jasa menyatakan kesediaannya untuk menyetor denda tersebut ke kas daerah, namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami tidak memutus kontrak karena proyek ini penting bagi masyarakat, terutama untuk kebutuhan transportasi,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel.
Rencana Lanjutan di 2025
Menurut Kadis PUPR Halsel, proyek ini akan dilanjutkan pada 2025 sesuai arahan BPK. Pekerjaan segmen dua, yang meliputi jalan dalam kota, tertunda karena kendala material. Sementara segmen tiga, menuju Desa Pololi dan sekitarnya, akan dikerjakan pada 2024.
“Anggaran untuk segmen yang belum selesai akan dialokasikan kembali di tahun 2025. Kami pastikan proyek ini tuntas sesuai petunjuk BPK,” tambahnya.
Proyek ini sebelumnya juga menjadi sorotan karena kinerja yang buruk, termasuk temuan BPK terkait pembangunan Rumah Sakit Pratama di Makian yang merugikan negara hingga Rp1 miliar.












Tinggalkan Balasan