SOFIFI, SerambiTimur- Praktisi hukum Nurul Mulyani meminta aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi (Kajati) maupun Polda Maluku Utara, untuk mengusut tuntas dua proyek tambak udang vaname milik Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Maluku Utara.
Kedua proyek tersebut berlokasi di Desa Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Desa Tuada, Kabupaten Halmahera Barat. Proyek tersebut diduga bermasalah. “Proyek tambak udang vaname ini diduga kuat bermasalah,” ujar Mulyani kepada awak media pada Rabu (26/7).
Mulyani menjelaskan bahwa proyek tambak udang vaname tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara tahun 2022 dengan total anggaran lebih dari lima miliar rupiah.
“Untuk proyek tambak udang di Desa Tuada, Halmahera Barat, nilai anggarannya sebesar Rp2.078.942.098, sementara di Desa Babang, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, nilai anggarannya sebesar Rp3.527.999.000. Kedua proyek tersebut dikerjakan sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum selesai alias mangkrak,” jelas Mulyani.
Mulyani juga menambahkan bahwa tambak udang yang berlokasi di Halmahera Selatan diduga dibangun di atas lahan milik mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba.
“Kedua proyek tersebut sudah seharusnya diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” tegas Mulyani.



















Tinggalkan Balasan