TERNATE, SerambiTimur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menangkap dua mahasiswa berinisial MU (22) dan IM (22), yang diduga terlibat dalam kasus aborsi serta pembuangan bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, Senin (30/9/2024), sekitar pukul 03.00 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aborsi dengan mengonsumsi obat-obatan yang dipesan secara daring. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, yakni satu helai kaos lengan panjang biru, satu celana pendek biru, dan satu jilbab cokelat.
“Pelaku diduga menggugurkan kandungan akibat pergaulan bebas,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ternate, Ipda Naomi, dalam keterangan pers, Kamis (3/10/2024).
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan dokter, usia kandungan yang digugurkan diperkirakan mencapai lima bulan.
Polisi menduga ada pelaku lain yang membantu proses aborsi, baik dengan menyediakan obat maupun tempat. “Kami masih mendalami peran pihak lain. Jika terbukti, mereka akan dikenakan Pasal 55 tentang turut serta dalam kejahatan,” ungkap Naomi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 346 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.














Tinggalkan Balasan