TERNATE, SerambiTimur – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mulai mengambil langkah tegas terhadap warga yang menempati lahan milik institusi tersebut di Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate.
Pada Kamis (24/7/2025), sejumlah plang peringatan keras dipasang di atas lahan seluas 4,9 hektare yang diklaim sebagai aset sah Polda Malut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan BPN Provinsi Maluku Utara.
Isi peringatan itu mencantumkan ancaman pidana terhadap pihak yang menempati lahan tanpa hak. Polda menegaskan penindakan dapat dijerat dengan Pasal 385 dan 167 KUHP, serta PP Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menyatakan langkah ini dilakukan setelah pendekatan persuasif selama beberapa waktu, termasuk tiga kali pelayangan somasi.
“Ini bukan tindakan sepihak. Kami sudah berikan waktu melalui somasi pertama hingga ketiga,” tegas Waris.
Meski demikian, ia menegaskan Polda tetap membuka ruang penyelesaian hukum bagi warga yang merasa memiliki bukti legal atas lahan tersebut.
“Kalau merasa punya legalitas, silakan gugat ke pengadilan. Jalur hukum itu terbuka,” ujarnya.
Saat ditanya soal peran Pemkot Ternate dalam polemik ini, Waris memilih irit bicara. “Langkah pemerintah kota, silakan ditanyakan langsung ke mereka,” katanya singkat.














Tinggalkan Balasan