Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2025 15:12 WIT ·

Polda Malut Peringatkan Warga Penyerobot Lahan di Ubo-Ubo


 Papan peringatan Perbesar

Papan peringatan

TERNATE, SerambiTimur – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mulai mengambil langkah tegas terhadap warga yang menempati lahan milik institusi tersebut di Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate.

Pada Kamis (24/7/2025), sejumlah plang peringatan keras dipasang di atas lahan seluas 4,9 hektare yang diklaim sebagai aset sah Polda Malut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan BPN Provinsi Maluku Utara.

Isi peringatan itu mencantumkan ancaman pidana terhadap pihak yang menempati lahan tanpa hak. Polda menegaskan penindakan dapat dijerat dengan Pasal 385 dan 167 KUHP, serta PP Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menyatakan langkah ini dilakukan setelah pendekatan persuasif selama beberapa waktu, termasuk tiga kali pelayangan somasi.

“Ini bukan tindakan sepihak. Kami sudah berikan waktu melalui somasi pertama hingga ketiga,” tegas Waris.

Meski demikian, ia menegaskan Polda tetap membuka ruang penyelesaian hukum bagi warga yang merasa memiliki bukti legal atas lahan tersebut.

“Kalau merasa punya legalitas, silakan gugat ke pengadilan. Jalur hukum itu terbuka,” ujarnya.

Saat ditanya soal peran Pemkot Ternate dalam polemik ini, Waris memilih irit bicara. “Langkah pemerintah kota, silakan ditanyakan langsung ke mereka,” katanya singkat.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kursi HIPMI Malut Berujung Laporan Polisi, Uang Rp130 Juta Raib

21 April 2026 - 18:54 WIT

Gubernur Sherly Tjoanda Temui Menpora Erick Thohir, Bahas Masa Depan Gemilang Olahraga Maluku Utara

17 April 2026 - 17:50 WIT

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

Trending di Daerah