TERNATE, SerambiTimur – Kepolisian Daerah Maluku Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolda Malut, Jumat (22/11). Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Ditreskrimum Polda Malut bersama jajaran Polres di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini. “Ketiga tersangka melanggar Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Saat ini, mereka dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
Wadir Reskrimum Polda Malut, AKBP Anjas Gautama Putra, S.I.K., mengungkapkan bahwa jajaran Polres juga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dari kasus serupa. “Selain tiga perkara di tingkat Polda, ada tiga kasus lain yang diungkap oleh Polres Halsel, Polres Halut, dan Polres Haltim. Total tersangka yang diamankan hingga saat ini mencapai enam orang,” jelasnya.
Menurut Anjas, modus operandi para pelaku adalah memperdagangkan perempuan untuk layanan prostitusi dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. “Mereka diancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp160 juta,” tambahnya.
Para tersangka ditangkap di tiga lokasi penginapan berbeda di Maluku Utara. Dengan keberhasilan ini, Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang demi melindungi masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak-anak.















Tinggalkan Balasan