Ternate, SerambiTimur- Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif menegaskan bahwa kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap bertentangan dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Usai sidang di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis (31/10/2024), pengacara terdakwa, Mustakim La Dee, menyatakan bahwa keterangan 14 saksi dari JPU KPK telah terbantahkan di persidangan oleh fakta yang disampaikan kliennya.
“Dari pemeriksaan saksi, semua keterangan mereka tidak sesuai dengan dakwaan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Mustakim.
Salah satu poin utama, lanjut Mustakim, adalah peran Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, yang diklaim oleh terdakwa sebagai pihak yang membuat dokumen pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). “Terdakwa dengan jelas menyatakan bahwa dokumen WIUP itu dibuat oleh Suryanto dan diberikan melalui flashdisk. Fakta ini terungkap di sidang,” tegas Mustakim.
Dengan kesaksian yang terbantahkan ini, pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai fakta persidangan secara objektif. “Keterangan saksi-saksi berdasarkan BAP terbantahkan di persidangan. Kami tidak bisa memastikan hasil akhir untuk klien kami, tapi kami yakin hakim akan mempertimbangkan bukti yang ada di persidangan,” pungkasnya.
Sidang berikutnya masih akan menghadirkan saksi tambahan, dan pihak PH menanti keterangan lanjutan untuk memperkuat posisi klien mereka.
