SOFIFI, SerambiTimur – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara mencatat tunggakan pajak Pokok kepada kabupaten/kota mencapai Rp27 miliar. Pemprov berencana melunasi tunggakan tersebut dalam dua tahap: Rp10 miliar pada triwulan III 2024 dan sisanya Rp17 miliar di triwulan I 2025.
Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya, saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Maluku Utara, Jumat (29/11). Rapat yang membahas implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 ini juga dihadiri Direktur Pajak dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, serta jajaran BPJS Ternate.
“Keterbatasan kas membuat kami harus membayar secara bertahap. Tahap awal Rp10 miliar, sisanya akan dilunasi pada triwulan pertama 2025 atau ketika ada pergeseran anggaran,” jelas Purbaya.
Ia berharap penyelesaian tunggakan ini dapat memperkuat pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.













Tinggalkan Balasan