TERNATE, SerambiTimur– Pemerintah Provinsi Maluku Utara bergerak cepat untuk menyelesaikan perbaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 setelah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyatakan bahwa langkah penyempurnaan ini sesuai arahan Mendagri.
“Hasil evaluasi Kemendagri wajib kami tindaklanjuti. Gubernur bersama Badan Anggaran DPRD akan segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah serta Rancangan Peraturan Gubernur terkait APBD 2025,” ungkap Purbaya, Kamis (9/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses penyempurnaan harus rampung dalam tujuh hari sejak diterimanya keputusan Kemendagri. Setelah dokumen diperbaiki, tahap berikutnya adalah pengajuan kembali ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi.
“Jika semua sesuai dengan hasil evaluasi, penerbitan nomor registrasi akan dilakukan secepat mungkin,” tambahnya.
Sebagai mantan Pjs Bupati Halmahera Timur, Purbaya optimistis proses ini berjalan lancar. “Harapan kami, penyempurnaan dapat selesai tanpa kendala agar APBD 2025 bisa segera ditetapkan,” katanya.
Keputusan Mendagri terkait evaluasi RAPBD 2025 tertuang dalam Surat Nomor 900.1.1-5059 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 27 Desember 2024. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan RAPBD oleh Pemprov Maluku Utara melalui Surat Pj. Sekretaris Daerah Nomor 900.1.1/6002/SETDA tanggal 2 Desember 2024.
Penyempurnaan RAPBD 2025 menjadi tonggak penting untuk memastikan keberlangsungan program-program strategis Pemprov Maluku Utara tahun depan.













Tinggalkan Balasan